BACA JUGA: DBD Bersarang di Kawasan Elit
Menurut politisi Partai Demokrat ini, keberadaan Buddha Bar menyalahi aturan karena bertempat di gedung yang merupakan cagar budayaBACA JUGA: Jejak Melinda Diketahui dari Sinyal Ponselnya
Selain itu, penggunaan nama Buddha Bar juga cukup sensitif dan menyinggung kalangan tertentu"Buddha Bar tidak boleh dibuka lagi
BACA JUGA: Pengirim Kunci Jawaban Catut Mendiknas
Karena bisa merusak cagar budaya dan juga mencederai kerukunan umat beragama," kata Alaydrus, kemarin (19/4).Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, lanjut Alaydrus, harus berani menentang rencana pembukaan kembali restoran mewah tersebutSebab, ini untuk kepentingan masyarakat banyak"Dinas pariwisata harus berani melarang," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Arie Budhiman mengatakan, Pemprov DKI berencana mengalihfungsikan cagar budaya Budha Bar di Jalan Teuku Umar No 1 Menteng, Jakarta Pusat sebagai galeri seniHal tersebut untuk menjaga nilai sejarah dan seni yang ada bangunan bekas kantor imigrasi jaman kolonial itu.
Arie mengaku, pemilik Buddha Bar telah mengirim surat permohonan izin usaha dan pergantian nama baru dari pemilik Buddha Bar telah diterima Dinas PariwisataPihaknya masih mempertimbangkan surat tersebutKarena, tidak mungkin Disparbud melarang orang yang akan berusahaHanya saja, prinsipnya, izin usaha dan nama yang baru, dapat dikeluarkan Disparbud jika pemilik gedung menjadikan bangunan tersebut sebagai galeri seni, sedangkan unsur usaha seperti restoran atau kafe hanya sebagai bagian pendukung saja.
"Gubernur DKI sudah meminta kepada saya, perubahan utama dari bangunan tersebut harus dijadikan galeri seni, tidak boleh dijadikan restoran, kafe atau barItu usulan yang sangat bagus," terangnya.
Marketing Communications Bistro Boulevard, selaku perwakilan Buddha Bar Donna Pratamawansyah menegaskan, penggantian nama Buddha Bar menjadi Bistro Boulevard secara otomatis merubah konsep restoranSehingga tidak akan ada lagi pihak-pihak yang tersinggungDia juga membantah, penggunaan tempat itu sebagai tempat usaha akan merusak cagar budaya"Justru ini untuk melestarikan cagar budaya, karena kami akan selalu merawat gedung tersebut," tandasnya(wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Perimbangan DKI Sarat Kebohongan Publik
Redaktur : Tim Redaksi