Ganti Rugi Tersendat, Pembangunan Tol Cijago Terhambat

Senin, 17 Maret 2014 – 20:01 WIB

jpnn.com - DEPOK - Pembangunan tol Cijago tahap II yang dilaksanakan PT Wika di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, kembali mendapatkan hambatan. Pasalnya 21 bidang tanah atau sebesar 15 hektare milik warga belum mendapatkan ganti rugi. Tak hanya itu, dua perumahan yang terkena pembebasan menolak jalan bebas hambatan tersebut.

Perwakilan PT Gama Setia selaku Pengembang Perumahan Pelni, Ahmad Sofian mengatakan, lokasi fasos fasum yang dimiliki pihaknya seluas 1 hektare itu belum mendapatkan ganti rugi. Apalagi, lahan yang terkena pembebasan tol tersebut diklaim milik Pemkot Depok. Padahal kata dia, lahan tersebut tidak pernah diserahkan pemerintah daerah kota berikon belimbing itu.

BACA JUGA: Konflik Tanah Terjadi karena Peraturan BPN Dilanggar

“Kami sudah melakukan pengukuran ulang untuk menentukan posisi lahan yang terkena penggusuran. Jadi jangan harap mereka bisa membangun jika deal harga ganti rugi itu belum mendapatkan persetujuan. Kami juga sudah laporkan ini dengan Polres biar menjaga kondisifitas,” tegasnya kepada INDOPOS (JPNN Group) saat ditemui di lokasi, Senin (17/3)

Lebih lanjut, sambung Ahmad, tak hanya di Perumahan Pelni saja ganti rugi lahan tol tersebut belum dilaksanakan. Terdapat 21 bidang tanah dengan luas 15 hektare belum mendapatkan pembayaran. Persoalan itu sebabkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) belum menyetujui pengajuan harga pembebasan dari para pemilik lahan yang berjumlah Rp 4 juta per meter. Serta, adanya penentuan zonasi yang secara mendadak dilakukan untuk menurunkan harga ganti rugi tersebut.

BACA JUGA: Anggap Jokowi Gagal Benahi Transportasi di DKI

“Ini semua terjadi karena ulah dari Pemkot Depok. Mereka klaim untuk mendapatkan keuntungan sama seperti pembangunan tahap I. Sampai sekarang kami akan mempertahankan nilai ganti rugi yang diajukan, kalau tidak silahkan membatalkan pembangunan tol,” imbuhnya. (cok)

BACA JUGA: Perjanjian Batu Tulis, Ahok: Tergantung Pihak yang Lihat

BACA ARTIKEL LAINNYA... KCJ Tuntaskan Pengadaan 180 Unit KRL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler