Gantikan BI Rate, BI 7-Day Repo Rate Berlaku Mulai 19 Agustus

Selasa, 16 Agustus 2016 – 08:57 WIB
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia bakal mengganti BI Rate dengan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 19 Agustus mendatang.

Perubahan penggunaan instrumen dimaksudkan untuk lebih memudahkan operasional dalam melakukan pengendalian kebijakan moneter yang digawangi bank sentral.

BACA JUGA: Pelaku Industri Desak Pemerintah Terapkan Kebijakan Inland FTA

"Saat ini BI Rate diterapkan menggunakan penghitungkan rata-rata bunga simpanan dengan tenor satu tahun. Padahal, yang ideal, best practice di berbagai negara, suku bunga acuan itu harusnya ditentukan dengan tenor jangka pendek,” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara  dalam diskusi di Jakarta, kemarin (15/8).

“Ada yang overnight (tenor 24 jam), ada yang tujuh hari. Makanya BI Rate yang masih menga-curate dengan tenor satu tahun, itu tidak ideal," tambah Mirza.

BACA JUGA: PLN Terangi 14 Kabupaten di Papua dan Papua Barat

Menurutnya, alasan BI mengubah kebijakan suku bunga ini karena kebijakan suku bunga yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dia mengungkapkan, dalam  bisnis perbankan, setiap bank memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Ekspor Lesu, Neraca Dagang Masih Surplus

Ada yang berlebih, ada yang kekurangan. Saat bank kelebihan likuiditas, uang tersebut akan ditempatkan atau disimpan di BI. Oleh BI, uang tersebut ditempatkan lagi kepada bank-bank yang sedang kekurangan likuditas.

"Dalam transaksi ini ada bunganya. Ini lah yang nanti akan dijadikan salah satu patokan untuk menghitung suku bunga acuan," ucap Mirza.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, penempatan dana antarbank tidak dilakukan dalam jangka panjang. Data BI mencatat  penempatan uang antarbank, paling banyak terjadi dalam rentang waktu atau tenor 24 jam atau overnight hingga dua minggu atau 14 hari.

"Maka untuk menetapkan suku bunga acuan yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar uang yang terjadi, harus digunakan tenor suku bunga yang jangka pendek dalam hal ini 7-day reverse repo rate," papar dia.

Mirza menguraikan, suku bunga berdasarkan 7-day reverse repo rate dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga perbankan dalam tujuh hari. Sedangkan jika menggunakan BI Rate maka dihitung berdasarkan perhitungan satu tahun.

Dengan jangka waktu perhitungan yang lebih pendek, kata dia, suku bunga acuan yang ditetapkan akan lebih mencerminkan kondisi bunga perbankan rata-rata yang berlaku saat itu.

Sehingga penyesuaian bunga perbankan akan lebih mudah dan lebih cepat dilakukan. Bagi masyarakat, kata dia, suku bunga bank yang lebih cepat turun tentu memberikan dampak positif. Seperti untuk bunga KPR dan bunga kredit modal usaha yang lebih ringan. (mna/hen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Go-Jek Bandung Bakal Geruduk Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler