Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta

Jumat, 26 Januari 2018 – 10:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sepuluh oknum sopir taksi online harus berurusan dengan kepolisian. Mereka diduga menjadi sindikat penipuan.

Kesepuluh pelaku diketahui warga Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka bernama Raharjo Joewono (53), Grand Januar Hartoyo (29), Yoseph Rainhard (31), Felix Ali (31), Danny (33), Emil Tirtamulia (32), Putut Adityo (33), Marcellus (34), Febby Ferdianto (33) dan Wimpy Tjahyadi (47).

BACA JUGA: Hajar Anak Buah, Kepala Satpol PP DKI Dipolisikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat berkumpulnya para pelaku yakni di Jalan Aries Utama Warung Bambu Kuliner Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (25/1) kemarin.

Argo menuturkan, kasus ini dilaporkan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia. “Pelaku menipu dengan orderan fiktif penumpang,” kata Argo, Jumat (26/1).

BACA JUGA: Jaksa Kembalikan Berkas Kecelakaan Setya Novanto

Untuk sementara diketahui modus pelaku beraksi dengan cara mendaftar sebagai driver Grab kemudian me-root software aplikasi Grab yang ada di handphonenya, agar dapat memanipulasi data informasi ke sistem aplikasi tersebut. “Jadi pelaku ini seakan-akan melakukan pekerjaan mengantar ataupun menjemput konsumen,” tambah Argo.

Argo menerangkan, dari hasil kejahatan itu pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab. Sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta rupiah apabila jumlah diakumulasi.

BACA JUGA: Usut Rasuah Reklamasi, Polda Metro Garap Kepala PTSP DKI

“Dari pelaku kami menyita 13 berbagai macam handphone, sembilan ATM berbagai bank dan sembilan mobil berbagai merek,” imbuh dia.

Mantan Kapolres Nunukan ini juga mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap. “Kami akan bongkar sindikat sampai ke pelaku lainnya,” kata Argo.

Sementara untuk sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, semuanya dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 35 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembok Apartemen Roboh, Polisi Kerahkan Puslabfor


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler