Gara-Gara Ayam, Polisi Paksakan Ibu dan Anak Masuk Bui

Minggu, 01 Juni 2014 – 11:57 WIB

jpnn.com - SIGLI - Seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Pidie Aceh memaksa tiga orang masuk ke Rumah Tahanan (Rutan). Mereka adalah Nuraini Binti Sulaiman (39) dan dua anaknya, Abrar (18), dan IBR (16).

Nuraini kepada Rakyat Aceh (JPNN Grup) Sabtu (31/5), menceritakan, kejadian ini berawal pada Desember 2013. Saat itu ayam milik Nuraini mengejar ayam milik oknum Polisi di Gampong Jeumpa Sakti Pidie.

BACA JUGA: Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding

Namun karena ayam Nuraini lebih kuat sehingga menghantam ayam oknum Polisi itu. Karena kalah, oknum Polisi itu mengambil ayam Nuraini membelah tajinya hingga berdarah.

Setelah kejadian itu, Nuraini bersama dua anaknya mendatangi rumah Polisi dan menanyakan prihal tersebut. Tapi tiba-tiba oknum Polisi itu marah sambil mengejar anak-anak Nuraini.

BACA JUGA: Jambret Beraksi, Jatuh dari Motornya, Ditangkap

"Oknum Polisi itu memukul anak saya. Anak saya menunduk, lalu oknum Polisi itu jatuh. Saat jatuh saya hendak memukulnya tapi tidak jadi," papar Nuraini.

Kasus itu ingin didamaikan oleh aparatur desa. Namun, kata Nuraini, oknum Polisi itu meminta uang damai sebesar Rp 15 juta. Nuraini tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut sehingga kasus itu dilaporkan ke Polisi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pegawai Bank Jual Sabu

Kamis (22/5), Nuraini dijemput polisi dan jaksa untuk diajak ke Polres. Saat dijemput petugas merayu Nuraini bahwa akan dibawa ke Mapolres untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ternyata Nuraini langsung digiring ke Rutan Sigli tanpa dsurat penahanan.

Bahkan Nuraini dipaksa menandatangani berita acara penahanan tanpa diizinkan untuk membacanya. "Ternyata bunyi surat bahwa saya telah mengeroyok oknum Polisi itu. Ini aneh saya sudah ditipunya," keluh Nuraini.

Sementara itu Kapolres Pidie AKBP Sunarya, mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa. "Sudah ditangani Jaksa," sebutnya.

Penjelasan lebih rinci diberikan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ibrahim. Kepada wartawan, Ibrahim membenarkan kasus itu bermula dari ayam. Namun ditahannya tersangka menurut laporan karena pengeroyokan.

Nuraini dan dua anaknya ditetap sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP. "Urusannya karena sudah ditangani Jaksa," papar Kasat. (Mir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan TVRI Jambi Dirampok, Rp 30 Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler