Gara-Gara Beli Rokok, Seorang Pria Tewas Dianiaya Temannya

Sabtu, 26 Desember 2020 – 13:21 WIB
LG (53), pria yang tega menganiaya temannya hingga tewas saat diamankan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Minggu (20/12). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pria berinisial LG (53) yang diduga menganiaya A (30), temannya di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (18/12) dini hari.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian bermula saat LG, A, dan U sedang nongkrong di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Abdul Jabar Gagal Mencium Dokter Ranisa di Dalam Lift, Selanjutnya Terjadi Hal Mengerikan

Kemudian, LG menyuruh A untuk membeli minuman keras (miras) menggunakan uang LG.

Usai membeli miras, uang kembaliannya dipakai A untuk membeli rokok.

BACA JUGA: Prihatin, Begini Kondisi Terkini Dokter Ranisa yang Dianiaya dan Nyaris Diperkosa Abdul Jabar

Hal itu membuat LG marah dan cekcok dengan A.

"Antara pelaku dan korban ini berteman, saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras, (uang LG) juga dibelikan rokok, kemudian timbullah cekcok," kata Faruk dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah

U pun sempat melerai keduanya, tetapi tidak berhasil.

Kemudian, LG menusuk A dengan sebilah badik.

U juga sempat terkena tusukan badik di bagian dadanya saat melerai kedua temannya itu.

"Akhirnya korban (A) tewas dengan luka tusukan," ujar Faruk.

A tewas di lokasi kejadian, sementara LG melarikan diri.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian mengetahui dari keterangan U bahwa A tewas karena ulah LG.

Pada akhirnya LG ditangkap polisi di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (20/12).

"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan, tetapi berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.

Atas perbuatannya, LG dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler