Gara-gara Bercanda, Tewas Ditusuk Tetangga

Jumat, 17 Januari 2014 – 15:59 WIB

jpnn.com - PALUTA - Maulana Ritonga (41), warga Desa Padang Manjoir, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, menghembuskan nafas terakhir di RSUD Aek Haruaya, Rabu (15/1) sekira pukul 01.00 dini hari.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, tewas setelah ditikam tetangganya, Mara Somsi (56).

BACA JUGA: Sang Biduan Ngajak ke Hotel, Lantas Membius

Kronologis kejadian, Selasa malam (14/1) sekitar pukul 22.30 WIB, Maulana dan Mara masih berada di warung kopi yang sama. Bahkan, mereka duduk bersebelahan di warung itu. Mereka saling melontarkan canda. Namun, canda berujung petaka.

Menurut pengakuan tersangka, Mara Somsi, malam itu ia bermain kartu truf gembira di warung kopi milik Rajab Ritonga. Lalu, korban datang dan bercanda.

BACA JUGA: Biduan Dangdut Dibekuk Polisi

Ternyata, candaan korban dianggap keterlaluan. Selanjutnya, ia marah dan membentak korban. Sebab, ia merasa dilecehkan sebagai orangtua.

Tak lama kemudian, ia pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Di tengah jalan, ia dicegat korban yang saat itu naik sepedamotor. Keduanya sempat adu mulut. Tiba-tiba korban memukulinya.

BACA JUGA: Dipicu Selingkuh, Istri Dalangi Pembunuhan Suami

Tidak tahan dipukuli, akhirnya ia membalas dengan mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Lalu, menusuk korban berulang-ulang di bagian perut, leher dan tangan. Setelahnya, ia meninggalkan korban begitu saja di jalan.

Kapolsek Padang Bolak AKP J Butar-butar melalui Penyidik Aipda J Hutabarat membenarkan peristiwa pembunuhan di Desa Padang Manjoir itu.

Menurutnya, begitu mendapat laporan malam itu, personil Polsek Padang Bolak turun ke lapangan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mencari pelaku yang mencoba kabur.

Namun, setelah ada mediasi dan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri Rabu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku dijemput polisi dari kediaman keluarganya di Desa Purba Bangun, Kecamatan Portibi.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak. “Pelaku sudah kita periksa. Dan, akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Korban merupakan petani, tewas meninggalkan tiga anak dan seorang istri. Korban dimakamkan di TPU Desa Padang Manjoir, Rabu (15/1), usai salat Ashar.

Sementara pelaku adalah ayah lima anak yang juga berprofesi sebagai petani. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Bolak.  (mag 02/ann/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dicerai Istri, Kabur dari Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler