jpnn.com, PADANG - Seorang anak berinisial D, 35, warga Lubuk Begalung Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencuri sapi milik ibunya sendiri.
“Pelaku ditangkap pada Senin (27/9)," kata Kepala Polsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu.
BACA JUGA: Nenek IM Diduga Melakukan Perbuatan Terlarang, Sampai Diminta Menanggalkan Semua Pakaiannya
Ia menyebutkan penanganan kasus tersebut berawal ketika polisi menerima laporan korban yang tak lain ibu dari pelaku.
Korban melapor setelah mengetahui bahwa anak sapinya hilang, dan polisi langsung memroses laporan tersebut.
BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya
Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap pelaku yang diduga telah mencuri sapi adalah anak korban sendiri. Petugas juga mendatangi tempat pelaku menjual ternak.
Sapi berukuran kecil tersebut dijual oleh D seharga Rp3 juta.
BACA JUGA: Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya
Pelaku nekad menjual sapi milik orang tuanya karena alasan ekonomi, hasilnya digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
"Dijual seharga Rp3 juta untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan sapi sudah dipotong oleh pembeli," katanya.
Andi menjelaskan saat ini Polsek Lubeg masih memroses kasus tersebut sebelum memutuskan apakah kasus akan berlanjut ke ranah pidana.
Hal itu mengingat antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sehingga memungkinkan untuk menempuh jalur mediasi.
"Jika mediasi tercapai maka proses kasus tidak sampai ke ranah pidana," ungkapnya.
BACA JUGA: Ditangkap karena Kasus Prostitusi, Penyanyi Vernita Syabilla Ternyata Sempat Unggah Status Begini
Sebaliknya jika mediasi gagal, maka proses dilanjutkan sebagaimana diatur oleh pasal 376 KUHPidana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi