Gara-Gara Es Batu, Starbucks Digugat Rp 65 Miliar

Senin, 02 Mei 2016 – 15:17 WIB
Ilustrasi. FOTO : Latimes

jpnn.com - Karena memberikan es batu terlalu banyak dalam secangkir minumannya, kedai kopi Starbucks digugat lebih dari Rp 65 miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh Stacy Pincus dari Illionis.

Menurut Pincus, minuman dingin Starbucks tidak seperti yang diiklankan. Es batu terlalu memenuhi gelas sehingga membuat ukuran minuman menjadi berkurang. Bahkan dalam beberapa kasus, seperti diberitakan The Independent, minuman dingin di kedai dengan logo mayoritas berwarna hijau itu hanya mengisi setengah cangkir.

BACA JUGA: Dukung Hillary, Obama Ledek Trump

”Konsumen bergantung pada interpretasi yang salah dari minuman Starbucks, dan tidak akan membayar apapun jika tahu ukuran minuman sebenarnya yang disajikan,” katanya dalam gugatan class action tersebut.

Sementara itu, pihak Starbucks sendiri mengatakan gugatan itu tidak masuk akal. ”Pelanggan kami mengerti bahwa es adalah komponen penting dari minuman es,” begitu keterangan resmi dari Starbucks.

BACA JUGA: Alhamdulillah.. Lihat! 10 Mantan Sandera Abu Sayyaf Dijamu Gubernur Sulu

Gugatan itu sendiri bukan yang pertama diterima oleh mereka. Sebelumnya Starbucks juga menerima gugatan dari Siera Strumlauf dan Benjamin Robles dari California karena mengisi cangkir jauh lebih sedikit dair yang diiklankan. (jpnn/pda)

BACA JUGA: Dua Langkah Menekan Pergerakan Abu Sayyaf

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Abu Sayyaf Bisa Ketagihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler