Gara-Gara Habib Rizieq, Pak Anies Dipanggil Polda Metro Jaya

Senin, 16 November 2020 – 17:45 WIB
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habib Rizieq, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain

jpnn.com, JAKARTA - Kengototan Habib Rizieq Shihab menggelar hajatan dengan tamu ribuan orang membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi repot. Bukan cuma dikecam publik karena terkesan membiarkan kegiatan Rizieq, Anies juga harus berurusan dengan penegak hukum.  

Polda Metro Jaya telah memanggil Anies untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tegas, Begitu Menghadapi Habib Rizieq jadi Lembek

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.

"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

BACA JUGA: Karyono Wibowo Minta Kapolri dan Anies Tindak Tegas Rizieq Shihab

Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Cerita Pak Mahfud soal Warning ke Anies Baswedan Sebelum Habib Rizieq Gelar Hajatan

Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler