Gara-gara Jaksa, Dahlan Kesulitan Tunjuk Pengacara untuk Persidangan

Selasa, 29 November 2016 – 22:22 WIB
TENANG: Dahlan Iskan (kanan) yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SURABAYA - Persidangan perdana atas Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11) hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Tahsin menunda persidangan yang sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan atas perkara restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu.

Sidang ditunda lantaran Dahlan belum didampingi kuasa hukum.  Kepada majelis hakim, Dahlan mengaku belum menunjuk kuasa hukum lantaran kesulitan mendapatkan berkas lengkap perkara yang menjeratnya dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Langkah Kapolri Mendinginkan Suasana Diapresiasi Kompolnas

Meski begitu, Dahlan mengaku siap apabila dirinya menghadapi sidang tanpa didampingi pengacara karena dia lebih percaya dengan majelis hakim. “Tapi keluarga dan teman-teman semua meminta saya untuk didampingi kuasa hukum,” ujarnya.

Nah, yang jadi masalah, sampai hari ini pria kelahiran Magetan, Jawa Timur itu belum mendapatkan berkas lengkap termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari jaksa penuntut umum (JPU). “Karena itu (belum mendapatkan berkas) kami masih kesulitan menentukan kuasa hukum,” kata Dahlan.

BACA JUGA: Oalah! Ratusan Ribu e-KTP di Daerah Belum Diambil Pemiliknya

Dahlan pun menegaskan bahwa dirinya akan segera menunjuk tim kuasa hukum bila sudah mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, tim kuasa hukum bisa mempelajari dengan detail kasus yang membelitnya dari berkas-berkas yang diserahkan jaksa.

“(Kalau sudah mendapatkan) saya akan menunjuk tim kuasa hukum hari ini. Nanti sore juga sudah bisa,” ujarnya.

BACA JUGA: Catat! Demo 2 Desember, Aksi Super Damai

Mendengar pengakuan Dahlan di persidangan, Tahsin langsung bertanya kepada JPU tentang BAP yang belum diterima mantan direktur utama PLN itu. JPU mengakui bahwa pihaknya belum menyerahkan BAP kepada Dahlan. “Tapi kami sudah menyerahkan dakwaan kepada terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim pun langsung memerintahkan agar JPU segera menyerahkan BAP kepada Dahlan. Lantaran Dahlan belum didampingi tim kuasa hukum, majelis hakim yang beranggotakan Unggul Warso Murti, Adriano, Samhadi dan Sangadi sepakat untuk menunda persidangan.

“Sidang akan kembali digelar pada Selasa (6/12),” kata Tahsin lantas menutup sidang. (tel/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler