Selama 2013, Kemnakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja

Selasa, 15 April 2014 – 21:12 WIB

jpnn.com - MESKIPUN masih diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh, namun secara keseluruhan kondisi hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja/buruh di berbagai kawasan industri di Indonesia selama tahun 2013 dapat dikatakan masih kondusif.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan untuk terus menjaga hubungan industrial yang baik, pemerintah terus mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.

BACA JUGA: Bantah Jokowi, Puan Tegaskan Tetap Jadi Panglima PDIP di Pilpres

“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja/buruh serta  memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans di Kalibata Jakarta pada Selasa (15/4/2014).

Hal tersebut dikatakan Muhaimin seusai memberikan arahan kepada 325 pegawai Kemnakertrans yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis dan fungsional untuk meningkatkan kinerja di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

BACA JUGA: Ganjar Siapkan Pasukan Menangkan Jokowi di Jateng

325 pegawai yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari 180 orang pengawas ketenagakerjaan, 90 orang mediator hubungan industrial, 30 orang ketransmigrasian dan 25 orang petugas pengantar kerja.

Muhaimin mengatakan dalam hubungan kerja, terjadinya  perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial masih adalah sesuatu taraf wajar.Yang terpenting adalah terbukanya ruang komunikasi dan dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.  

BACA JUGA: Peserta Konvensi Minta Bubar, Maftuh: Saya Lebih Senang

“Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Muhaimin.

Menakertrans mengakui, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki  LKS  Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga  dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," ungkap Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan selama tahun 2013, pihak Kemnakertrans telah menangani  2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia.

Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini.

Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.

Mayday

Sedangkan terkait persiapan menjelang peringatan Hari Solidaritas Buruh International atau yang dikenal dengan istilah mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2014, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan telah  menerbitkan Surat Edaran   No. 57/MEN/PHIJSK-KPHI/III/2014  yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

“Kita dorong para kepala daerah agar terus membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan para pekerja/buruh sehingga segala aspirasi pekerja/buruh dapat diserap dan dikomunikasikan dengan baik, Kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan peringatan mayday tahun ini merupakan momentum yang istimewa bagi pekerja/buruh dimana kali pertama ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2013  tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur.

“Kita semua berharap pelaksanaan Mayday  dapat berlangsung dalam suasana tertib,aman dan damai. Para gubernur diminta memberikan keleluasaan dan memfasilitasi kepada pekerja/buruh agar dapat menggelar kegiatan positif dalam merayakan mayday,”kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan dalam merayakan mayday, para pekerja/buruh dapat melakukan kegiatan yang bersifat positif, misalnya bakti sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan dialog dan kerjasama dengan pengusaha.

Berdasarkan data Kemenakertrans di Indonesia tercatat ada 6 Konfederasi SP/SB, 92 Federasi SP/SB, 11. 852 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN dan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.

Dikatakan Muhaimin dalam membahas berbagai permasalahan dibidang ketenagakerjaan di Indonesia, pihak Kemenakertrans terus menggelar pertemuan –pertemuan formal dan informal dengan  melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang  terdiri dari unsur pemerintah,serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

“Pertemuan yang melibatkan  unsur tripartit bermanfaat dalam menjalin silaturahmi dan membuka komunikasi terbuka untuk menampung ide, usulan dan aspirasi dari semua pihak dalam mengakomodir kepentingan semua pihak dan  menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, “kata Muhaimin.

Muhaimin berharap semua pihak dapat duduk bersama dan berdialog untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Sudah Pilih Tiga Nama Kandidat Sekjen Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler