jpnn.com - JAKARTA - Para pengusaha ikan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pelabuhan Muara Baru (P3MB) terancam gulung tikar. Pasalnya, Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menaikkan uang sewa sampai 450 persen.
Angka ini dirasa sangat tinggi, karena harga sewa bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Menurut Ketua P3MB Tachmid Widiasto Pusoro, kebijakan tersebut akan menghambat pengusaha ikan dan nelayan untuk bertahan dengan kondisi sekarang.
BACA JUGA: IHSG Terjungkal ke Zona Merah
“Kenaikan sepihak ini jelas akan berpengaruh besar dari hulu sampai hilir. Semua sektor terkena imbasnya dan akan membuka peluang pengangguran baru yang jumlahnya ribuan bahkan puluhan ribu orang,” ungkap Tachmid dalam pernyataan resminya, Rabu (5/10).
Tachmid menjelaskan, para pengusaha menyadari kenaikan diperlukan untuk meningkatkan fasilitas yang ada. Namun harus lewat diskusi dua pihak, sehingga tidak merugikan pihak pengusaha dan nelayan.
BACA JUGA: Nongkrong Sambil Ngopi, MAXX COFFEE Bisa Jadi Pilihan
P3MB berharap kenaikan tidak lebih dari 20 persen sehingga nantinya kenaikan berbagai biaya di sektor terkait masih rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.
“Beberapa tahun terakhir hasil tangkapan kami berkurang karena kebijakan pemerintah. Mulai dari moratorium kapal asing sampai transhipment. Kami ikuti dengan baik, tapi jangan juga kami dibebankan biaya sewa yang mahal. Ini jelas membunuh kami pelan-pelan,” terangnya.
BACA JUGA: Antam Butuh Suntikan Dana Rp 3,5 Triliun
Tachmid menambahkan, dampak terburuk bagi para pengusaha adalah tak sanggup lagi menanggung beban operasi yang naik berlipat-lipat dan akhirnya gulung tikar. Jika itu terjadi, puluhan ribu orang terancam kehilangan pekerjaan.
"Di pelabuhan Muara Baru ini kami mempekerjakan delapan ribu dari 52 perusahaan. Belum lagi unit usaha lain yang terkait. Total lebih dari 50 ribu orang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pelabuhan Muara Baru ini," terang dia.
Para pengusaha dan nelayan pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Inpres Nomor 7 tahun 2016 dengan bijak.(esy/jpnn)
Tuntutan pengusaha dan nelayan:
1. Tarif sewa naik tidak lebih dari 20 persen
2. Masa sewa minimal 10 tahun
3. Pengosongan paksa dihentikan
4. Bagi hasil keuntungan 25 persen usaha solar di kawasan pelabuhan muara baru dibatalkan
5. Tidak ada oligopoli penjualan solar
6. Transhipment diijinkan
7. Pembatasan GT untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200GT direvisi
8. Pengurusan izin kapal berlayar selesai dalam 7 hari kerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inden Rumah Kedua Bikin BCA Panen
Redaktur : Tim Redaksi