Gara-Gara Mancing, Sembilan WN Singapura Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2016 – 18:38 WIB
Kapal Seven Seas Conqueress berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 KAL Mapor di Perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Minggu (21/8). foto:ist for batampos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sembilan warga negara Singapura diamankan tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, Kepri, lantaran ketahuan memancing ikan tanpa izin di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (20/8)

Usai menjalani semua proses, tim WFQR akhirnya memulangkan mereka ke negara asalnya melalui proses deportasi. Sedangkan tiga orang yang terdiri dari pengurus dan ABK kapal Seven Seas Conqueress, berbendera Malaysia milik perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD, masih ditahan

BACA JUGA: Lagi Emosi Nyetir, Braaak! Mobil Lompati Pembatas Jalan

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas penerangan Hukum (Kadispen) Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Josdi Damopoli, saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

"Yang bersalah itu pengurus dan ABK. Mereka kami tahan berikut kapalnya," ujar Josdi seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (24/8).

BACA JUGA: Selain Lulusan S3, Calon Sekda Kepri Wajib Bikin Makalah

Dikatakan Josdi, untuk ketiga orang tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan pemberkasan sebelum di limpahkan ke Kejaksaan. "Masih kami periksa. Kewenangan kami hanya di undang-undang pelayaran. Nanti perkembangannya juga akan kami follow up,"kata Josdi.

Kepri, tegas Josdi, merupakan daerah yang berbatasan dengan beberapa negara tengah. Untuk itu, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang berada di wilayah perairan Kepri.

BACA JUGA: Ckckck.. Masih Kecil Sudah Jadi Jambret

"Penanganannya harus serius, tidak bisa main-main. Karena jika tidak serius maka hukum di negara kita ini akan di lecehkan,"tegas Josdi.

Untuk itu, sebut Josdi, pihaknya meminta ketegasan dari seluruh penegak hukum. Agar kejadian seperti vonis bebas dari MV Selin tidak terulang kembali.

"MV Selin kita jadikan pelajaran. Agar hukum di negara kita ini tidak bisa dilecehkan oleh negara lain,"ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga negara Singapura ditangkap TNI AL karena memancing di perairan Kepulauan Riau tanpa izin. Kapal yang membawa mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Setidaknya Sembilan orang WN Singapura ditangkap saat sedang memancing di sekitaran perairan Tanjung Berakit, Bintan, Sabtu (20/8).

Aksi mereka diketahui oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang yang langsung bergerak cepat begitu radar menangkap sinyal Kapal Seven Seas Conqueress itu melakukan tindakan ilegal.

Kapal yang dinakhodai oleh warga negara Singapura, Ricky Tan Poh Hui, langsung dikawal menuju Mako Lantamal Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya, kapal yang memakai bendera Malaysia itu tidak memiliki izin untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

Kapal milik perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD, tersebut membawa 9 penumpang yang seluruhnya adalah WN Singapura. Serta tiga ABK yang merupakan WNI.

Mereka melanggar sejumlah undang-undang karena memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Apalagi mereka melakukan tindakan illegal fishing. Saat ini mereka masih di proses di Lantamal IV Tanjungpinang.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Rumah Ahok Dikuras Perampok, Harta Miliaran Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler