jpnn.com - BANJARMASIN – Di detik-detik terakhir batas waktu melengkapi administrasi pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi anggota dewan yang pindah partai politik (parpol) untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang mengharuskan anggota legislatif yang berpindah partai harus mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar di Gedung MK Jakarta pada Rabu (31/7) menyatakan bahwa di beberapa daerah banyak DPRD yang mayoritas diisi oleh wakil rakyat dari partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu 2014.
BACA JUGA: Muhaimin Makin Yakin Khofifah Bakal di Atas Angin
Jika terjadi pemecatan massal, maka akan terdapat kekosongan keanggotaan. Komisioner KPU Kota Banjarmasin Joko Nugroho mengaku telah mengetahui adanya putusan MK tersebut. “Ya kami tinggal melaksanakan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Grup JPNN).
Ia mengatakan, tanpa adanya putusan MK itu pun, ketujuh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang sebelumnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS) sebenarnya sudah memenuhi syarat. Pada Senin (29/7), semuanya telah melengkapi persyaratan formulir BB5, surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, serta surat keterangan dari ketua dewan bahwa pemberhentian sedang dalam proses. Tenggat waktu penyerahan seluruh dokumen itu sendiri paling lambat 1 Agustus 2013 pukul 16.00 WITA.
BACA JUGA: Anggota KPU Kota Tangerang Mengaku Diancam Dibunuh
“Putusan MK jadi tidak berpengaruh, karena sesuai aturan yang lama mereka telah memenuhi syarat untuk masuk DCT (Daftar Calon Tetap),” katanya.
Sebelumnya, KPU terus mengejar para anggota dewan yang menjadi caleg di partai lain ini agar segera melengkapi persyaratan. KPU juga menerima banyak pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Sidang Perdana di DKPP, KPU Kota Tangerang Dinilai Ngawur
“Umumnya dari orang partai juga, khususnya calon di bawahnya yang bakal menggantikan mereka di dewan. Itu sudah kami tindaklanjuti juga dengan parpol bersangkutan hingga akhirnya mereka memenuhi syarat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais belum sempat menyurati gubernur terkait penggantian antarwaktu (PAW) ketujuh anggota dewan tersebut. Pihaknya baru akan melayangkan surat jika parpol tidak mau melakukan PAW hingga batas waktu yang ditentukan. (naz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Paham, Rakyat tak Peduli DPS
Redaktur : Tim Redaksi