Sidang Perdana di DKPP, KPU Kota Tangerang Dinilai Ngawur

Jumat, 02 Agustus 2013 – 17:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan bakal calon Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin, Otto Hasibuan, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang mencoret kliennya sebagai pasangan calon wali kota, menyalahi kode etik penyelenggara pemilu.

Apalagi pencoretan dilakukan hanya karena alasan Sachrudin yang masih menjabat sebagai camat, belum memeroleh izin pengunduran diri dari Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.

BACA JUGA: KPU Harus Paham, Rakyat tak Peduli DPS

"Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal itu (harus memeroleh surat izin wali kota). KPU Tangerang sudah mengada-ngada. Ada juga diskriminasi dari Wali Kota Tangerang karena untuk pasangan lain dikeluarkan surat izin, sementara Sachrudin tidak diberi izin seperti yang lain," ujar Otto Hasibuan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu seluruh komisioner KPU Kota Tangerang, di Jakarta, Jumat (2/8).

Karena itu berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, Otto meminta majelis sidang DKPP dapat menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap seluruh komisioner KPU Tangerang dan memerintahkan agar kliennya diikutsertakan sebagai salah satu pasangan calon.

BACA JUGA: Hadar : Tetap Harus Mundur dari DPRD

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan pengaduan kami berdasarkan pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang Nur Hidayat Sardini menilai penjelasan pengadu telah sangat jelas. Namun untuk dapat memutuskan sebuah perkara, sidang DKPP memerlukan sejumlah keterangan saksi, teradu dan bukti-bukti.

BACA JUGA: KPU Tak Mau Asal Coret Nama Ganda di DPS

"Atas permohonan pengadu akan dilakukan pemeriksaan materi lebih lanjut," ujarnya dalam sidang dengan teradu Ketua KPUD Syafril Elain, dan tiga anggota Ahmad Munadi, Suyitno Adang dan Edy Hafas.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Kampanye Direvisi, Alat Peraga Dibatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler