Anggota KPU Kota Tangerang Mengaku Diancam Dibunuh

Jumat, 02 Agustus 2013 – 17:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membantah telah melakukan perbuatan diskriminasi terhadap pasangan bakal calon Wali Kota, Arief Wismansyah-Sachrudin.

Pencoretan nama pasangan yang didukung Partai Demokrat dan sejumlah partai lainnya tersebut, menurut KPU Kota Tangerang, murni dilandasi azas kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Sidang Perdana di DKPP, KPU Kota Tangerang Dinilai Ngawur

Sebagai contoh, menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, bakal calon Sachrudin di satu sisi menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Pinang.

"Namun ada laporan masyarakat yang menyatakan beliau masih masuk kantor dan pergi melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta. Beliau juga masih menandatangani berkas, padahal sudah mengundurkan diri," ujar Syafril dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu seluruh komisioner KPU Tangerang, di Jakarta, Jumat (2/8).

BACA JUGA: KPU Harus Paham, Rakyat tak Peduli DPS

Atas laporan dimaksud, KPU Tangerang menurut Syafril tentu tidak langsung percaya begitu saja. Mereka kemudian melakukan klarifikasi ke Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dan ke Badan Kepegawaian Pemko Tangareng.

Langkah ini untuk mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan benar telah mengundurkan diri. Karena kepastian status seseorang sebagai seorang pegawai negeri sipil sepenuhnya menjadi urusan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Hadar : Tetap Harus Mundur dari DPRD

Akhirnya berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, rapat pleno KPU Tangerang 24 Juli lalu memutuskan pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat.

"Setelah rapat pleno, sekitar jam 16.00 WIB pengurus partai pengusung Arif-Sachrudin minta ketemu saya dan saya layani. Awalnya sopan, sejam kemudian mulai teriak-teriak karena massa Partai Demokrat, Gerindra dan PKB tidak bisa didinginkan. Saya diancam mau dibunuh, saya trauma. Trauma saya belum bisa hilang," ujarnya di hadapan majelis sidang yang dipimpin Nur Hidayat Sardini.

Menanggapi alasan pencoretan, anggota majelis sidang, Saut Hamonangan Sirait merasa DKPP perlu mendengarkan keterangan saksi ahli. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Mau Asal Coret Nama Ganda di DPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler