Gara-gara Mutasi Pejabat, Nasib Pj Bupati di Ujung Tanduk

Rabu, 16 Desember 2015 – 09:14 WIB
Penjabat Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Umamit. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Deretan nama Pejabat Bupati yang terancam di copot dari jabatannya bertambah. Setelah karateker Bupati Pulau Morotai Yahya Hasan, kini giliran Penjabat Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Mohtar Umamit yang nasibnya di ujung tanduk.

Kebijakan Mohtar melakukan roling jabatan pejabat eselon II dan eselon III berbuntut panjang. Mutasi (Roling) jabatan inipun telah sampai di telinga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Situasi Panas! Massa Dua Pasangan Calon Blokade Jalan

Bahkan Menteri telah mengirim surat kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Surat dengan nomor 800/6865/SJ itu perihal terkait pembatalan mutasi pegawai oleh Pejabat Bupati Kepulaun Sula.

Surat tertanggal 11 Desember 2015 itu terdapat dua point yang ditegaskan. Pertama, sesuai kententuan pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perbuhan Ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain menyatakan bahwa Pejabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kedua, Pj Bupati Kepulauan Sula telah melakukan mutasi pegawai tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri sehingga melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Berpotensi Ricuh, Rekap Suara Pilkada Tangsel Bakal Dijaga Ratusan Polisi

Dalam surat tersebut, Menteri Tahjo juga memiminta kepada Pj Bupati Kepsul Mohtar Umamit untuk membatalkan mutasi pegawai tersebut di atas paling lama dua minggu sejak surat ini diterbitkan. Apabila Mohtar Umamit tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Gubernur diminta agar segera menyampaikan usulan pemberhentian Mohtar dan mengusulkan pengangkatan Pj Bupati yang baru. Surat berlogo Garuda dengan cap Mendagri tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sementara Syahjuan Fatgehipon, salah satu pejabat Kepsul yang dinonjob dari Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi oleh Pj Bupati Kepsul berharap Mohtar segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Berani Melanggar Berarti Siap Disanksi

“Ini bukti kalau keputusan yang diambil oleh Mohtar selama ini selalu berdasarkan fitnah dan hasutan oknum-oknum tertentu. Karena tidak berdasarkan aturan hukum,” kata Syahjuan yang ditemui saat menunjukan surat Mendagri kepada wartawan, di Hotel Nusantara, Ternate, Selasa (15/12) seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com).

Surat tersebut, kata dia, diterima dari salah satu staf di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Endarto, Senin (14/12) lalu. Dia juga mengatakan surat ini juga sudah disampaikan kepada Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba lewat Ditjen Otda Kemendagri. “Teman-teman pers bisa cek langsung ke Kantor gubernur,” ujarnya sembari berharap gubernur segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.

Dia menambahkan, pejabat eselon II yang dinonjob Pj Bupati Kepsul adalah sebanyak 6 orang. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPMD, Kepala Dinas Pekerejaan Umum (PU), ditambah puluhan kepala sekolah. “Jadi jumlah totalnya sekitar 100 orang, salah satunya adalah saya. Dan nonjob ini dilakukan tanpa alasan yang jelas,” katanya.(cr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Pilkada Lima Daerah Masih Menggantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler