jpnn.com - jpnn.com - Sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan dan penipuan dengan terdakwa, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemarin ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran pengacara guru padepokan itu tidak hadir.
BACA JUGA: Segera Diadili, Dimas Kanjeng Tetap Tebar Senyum Maut
Sedianya, agenda dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis pagi.
Dimas Kanjeng bakal menjalani dua dakwan sekaligus.
BACA JUGA: Anak Buah Dimas Kanjeng Segera Duduk di Kursi Panas
Yakni, kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani.
Kemudian kasus dugaan penipuan, dengan korban Prayitno Suprihadi asal Jember dengan kerugian mencapai Rp. 800 juta.
BACA JUGA: Dua Sultan Ini Segera Diadili
Proses persidangan ini akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka penipuan lain.
Yakni, Suparman, Karimullah Evan dan Ahmad Subairi. Termasuk tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Usman, alasan penundaan ini disebabkan karena kasus yang didakwakan adalah pembunuhan.
"Sehingga dalam sidang dakwaan harus didampingi pengacara," ujar dia.
Nah, persoalannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) pengacara Dimas adalah Andi Faisal.
Andi sendiri masih terjerat kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Sehingga, sampai saat ini belum ada pergantian penasehat hukum lagi. (win/pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba-Tiba Suyatno Pulang dari Padepokan Dimas Kanjeng
Redaktur & Reporter : Natalia