Gara-gara Plastik, Mahkamah Agung Sampai Keluarkan Putusan

Senin, 09 Januari 2023 – 16:06 WIB
Kuasa hukum Chalas Kromoto, Bernard Kaligis menjelaskan tidak ada permasalahan terkait merek dagang plastik seusai putusan Mahkamah Agung, Senin (9/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait permasalahan dua merek plastik yang beredar di tengah masyarakat.

Kasasi yang diajukan oleh PT Dianasakti Suryaplastik Industri itu ditolak setelah sebelumnya bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?

Mahkamah Agung melalui hakim ketua Syamsul Maarif menolak permohonan kasasi tersebut dengan nomor Putusan Kasasi No. 1725K/Pdt.Sus-HKI/2022.

Ada pun pihak tergugat ialah Chalas Kromoto, Daniel William, dan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Perintah Mahkamah Agung: Presiden Wajib Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polisi

Kuasa hukum Chalas Kromoto, Bernard Kaligis menjelaskan kliennya selaku pemilik merek Nadiana Sakti + Lukisan dinyatakan sah untuk menjual plastik dengan merek tersebut. 

"Putusan tertinggi dari Mahkamah Agung pun telah menyatakan tidak ada persamaan merek antara keduanya," kata Bernard dalam keterangannya, Senin (9/1).

BACA JUGA: ART Minta Mahkamah Agung Perhatikan Tunjangan Kinerja Hakim di Daerah

Dia menjelaskan meski merek kliennya sama dengan PT Dianasakti, tetapi secara undang-undang tidak serta-merta membuat perusahaan tersebut bisa menggunakan merek sesuai nama perusahaan.

"Undang-undang perusahaan dengan uu merek ialah dua hal yang berbeda. Merek itu masuk dalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual dan itu juga diamini oleh Mahkamah Agung," jelasnya.

Putra advokat kondang O.C Kaligis itu juga menyebutkan kedua merek plastik itu bisa beredar di pasaran secara bersamaan.

"Kami tetap menjual merek kami dan sudah disahkan oleh Mahkamah Agung. Artinya, putusan tertinggi pun sudah mengatakan tidak ada permasalahan pada pokoknya dengan merek tersebut," pungkas Bernard. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler