Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)

Melanggar hak konstitusional

Jumat, 23 Oktober 2015 – 10:40 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, tepatnya tanggal 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fiskom), dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom di Gedung Administrasi Pusat UKSW.

Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Paket Ekonomi Jilid V Mulai Giring Rupiah Menguat

Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.

Selanjutnya, pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga.

BACA JUGA: Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Pertama)

Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V UKSW.

Puluhan pemimpin lembaga masyarakat sipil dan individu berpandangan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Rio Capella Siap Hadapi Pemeriksaan Jumat Keramat

Mereka menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para awak redaksi LPM Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.

Mereka juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Setelah tak Bernapas, Margriet Sundut-sundut Tubuh ANG dengan Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler