jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Doddy Pratama (20), warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kemarin (7/1), ia menjalani sidang dalam kasus pencurian.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Venny Prihandini menyatakan, Doddy melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan pasal 362 juncto 53 KUHP tentang pencurian. Pemuda itu diketahui mencuri kotak amal di sebuah rumah makan.
BACA JUGA: Lagi Tunggu Pembeli, Tukang Potong Sapi Dibekuk
JPU menyatakan, perbuatan Doddy dilakukan Jumat (23/10/2015) silam. Awalnya pemuda pengangguran ini melintas di rumah makan Jl. Teuku Cik Ditiro.
Ia kemudian masuk ke rumah makan dan mengambil kotak amal berisi uang Rp 81.900. Namun saat hendak keluar, pegawai rumah makan memergokinya.
BACA JUGA: Alamaaak! Usai Apel Pagi, Oknum PNS Ini Hajar Istri hingga Babak Belur
”Saksi berteriak maling dan terdakwa berlari meninggalkan kotak amal,” kata JPU Venny. Saat itu, mobil anggota Polsekta TkB melintas dan mengamankan Doddy.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Doddy mengambil kotak amal.
BACA JUGA: Memalukan! Oknum Brimob Polda Lampung Terlibat Curanmor
“Nggak ada uang pak. Nggak ada pekerjaan,” kata Doddy. (nca/c1/ais/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larikan Mobil Majikan, Tukang Kebun yang Doyan Kawin Akhirnya Disergap
Redaktur : Tim Redaksi