Gara-Gara Sinetron, Kode Etik DPR Batal Disahkan

Selasa, 27 Januari 2015 – 19:13 WIB
Gara-Gara Sinetron, Kode Etik DPR Batal Disahkan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR tentang Kode Etik, Selasa (27/1), berjalan alot karena banyak pasal yang tak jelas. Sidang pun ditunda dan Kode Etik DPR batal disahkan.

Salah satu yan menjadi perdebatana adalah soal main sinetron, film maupun bintang iklan. Hal ini dipersoalkan anggota DPR tertua, Otje Popong Djunjunan. Politikus Golkar yang duduk di Komisi X itu menyatakan larangan itu tidak tegas karena tercantum bahasa 'khususnya yang merendahkan martabat anggota'. 

BACA JUGA: Jokowi Segera Teken Keppres Tim 9

Karena itu, dia meminta larangan ini ditegaskan saja tanpa pengecualian.

"Ada (sinetron, film) yang bersifat komersial dan tidak merendahkan anggota. Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," katanya, Selasa (27/1). 

BACA JUGA: Yuddy Klaim 99 Persen Instansi tak Berani Rapat di Hotel

Anggota lainnya juga menganggap sejumlah pasal dalam Kode Etik DPR yang disusun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tidak sinkron dengan Peraturan DPR dan Undang-Undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Baik soal pelanggaran maupun sanksinya.

Sementara anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan masih banyak substansi yang perlu direvisi secara matang. Ia mengingatkan jangan sampai ada aturan yang justru akan menjerat anggota DPR sendiri. Sehingga perlu dibahas substansi dan pasal-pasal dilematis yang ada.

BACA JUGA: Dilantik jadi Anggota DPR, Ini Janji Artis Cantik Arzeti Bilbina

“Misalnya, pertemuan anggota DPR dengan pejabat. Bagaimana kalau mereka bersaudara? Anggota dewan pasti banyak berteman dengan pejabat. Kami baru baca ini, jadi tidak serta merta harus dipaksakan,” tegasnya.

Karena belum semua anggota menyepakati aturan dalam kode etik tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bertindak selaku pimpinan sidang memutuskan menunda pengesahan setelah mendapat persetujuan anggota. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Uji Publik Calon Kada Harus Diatur Detil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler