Gara-gara SS 2 Ons, Abdullah Terancam Mati

Jumat, 23 September 2016 – 02:44 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya menangkap Abdullah yangg merupakan pengedar narkoba.

Dari tangan Abdullah diamankan sabu-sabu seberat dua ons senilai Rp 400 juta. Abdullah pun kini sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Polisi Datang, Pria Ini Lempar Plastik Hitam

Rencananya, Abdullah bakal mengedarkan barang haram itu di kalangan sopir tangki dan mahasiswa.

”Kini tersangka masih ditahan di sel tahanan BNN Kota. Kita masih melakukan pengembangan karena diduga sabu milik tersangka lebih dari dua ons,” kata Kepala BNN Palangka Raya M Soejai, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Ada Lowongan Jadi Honorer Tenaga Medis, Minat?

Sopir truk tangki itu dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik menjerat Abdulah dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

BACA JUGA: Waduh Gimana Nih, Raskin Kok Ada Kutunya

Soejai menuturkan, pihaknya akan terus berusaha mengungkap jaringan Abdullah.

Sebab, diduga jaringan tersebut memiliki narkotika lebih dari satu kilogram dan sudah lama beraksi serta memiliki pelanggan maupun pembeli tetap.

”Pokoknya ini harus tuntas, karena tangkapan ini diapresisasi BNN Pusat. Katanya personel sedikit, tetapi bisa mengamankan barang sebanyak itu,” ujarnya. (daq/ign/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peredaran Narkoba Semakin Mengerikan, Ini Datanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler