jpnn.com - SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan P Bendahara, Gang Karya Amal, RT 5, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedar narkoba di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Ada Lowongan Jadi Honorer Tenaga Medis, Minat?
Kepolisian kemudian menyelidiki rumah yang dimaksud. Saat polisi menggerebek, Wawan (37) sontak kabur sambil membuang sebuah plastik hitam ke pinggir jalan.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dan aru berakhir ketika tersangka jatuh. Saat diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi lima paket sabu-sabu seberat 5,25 gram, dua bundel plastik klip, satu timbangan digital.
BACA JUGA: Waduh Gimana Nih, Raskin Kok Ada Kutunya
Selain itu, polisi mengamankan satu ponsel, dua sekop, dan uang Rp 500 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Saat dimintai keterangan, Wawan mengaku kaget dengan kedatangan petugas. “Saya lari dan buang itu (plastik) di pinggir jalan,” ujar residivis kasus narkoba pada 2013 tersebut, kemarin (21/9).
BACA JUGA: Peredaran Narkoba Semakin Mengerikan, Ini Datanya
Dia mengaku baru tiga bulan bebas dari penjara setelah sempat mendekam selama tiga tahun lebih.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Purwanto mengatakan, Wawan merupakan pengedar.
“Akan kami kenakan hukum yang sama dengan kasus sebelumnya dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” jelas Purwanto. (dq/ndy/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Menyusut, Angkat Honorer
Redaktur : Tim Redaksi