jpnn.com, DEPOK - Baru dua hari keluar dari rumah tahanan, seorang mantan narapidana merusak salah satu rumah makan prasmanan di Kota Depok, Jawa Barat.
Rumah makan yang menjadi korban tepatnya berada di Jalan H Tamad Firdaus No 62 A, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.
BACA JUGA: Peta Corona di Jabar: PDP di Kota Depok Banyak Banget
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, perusakan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (8/4).
Korban sebagai pemilik rumah makan prasmanan tersebut diketahui bernama Aries Herdyan, berdomisili di Rawageni RT 04/01, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung.
BACA JUGA: Corona Menggila, Depok Kekurangan Darah
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga bernama Jame dan saat melakukan perusakan mengenakan seragam salah satu ormas. Diketahui pelaku baru dua hari keluar dari rumah tahanan,” tutur Azis seperti dikutip dari Radar Depok.
Azis membeberkan, kejadian berawal ketika pelaku meminta mi pada warung yang berada di sebelah warung korban.
BACA JUGA: Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Toko Modern
Namun, pelaku tidak mendapatkan mi yang diminta, sehingga pelaku teriak yang membuat korban keluar dari rumah makannya untuk mengecek apa yang terjadi.
“Pelaku tidak terima dilihat korban, akhirnya warung korban menjadi sasaran pelaku, dan melakukan perusakan,” kata Azis. (rd/arn)
Redaktur & Reporter : Adek