"Harus segera diganti sesuai dengan aturan Undang-undang
BACA JUGA: Kampanye Cegah Surplus Duda
Justru kalau tak ada pergantian, akan terjadi pelanggaran karena mengabaikan UUBACA JUGA: Minta DPR Turun Tangan, Soal Deadlock Pembahasan Biaya Haji
Bila ada anggota KPU yang berhenti atau diberhentikan, UU No 22 tahun 2007 sudah mengatur mekanisme pergantiannya," kata Jeirry saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/7).Jeirry menegaskan tidak ada ruang tafsir dan politik dalam pergantian anggota KPU karena pergantian hanya masalah administrasi. Pergantian anggota KPU itu sudah diatur dengan jelas dalam UU tentang Penyelenggara Pemilu yaitu UU No 22 Tahun 2007 pasal 29 ayat 4 butir a mengenai pergantian anggota KPU.
Jeirry menjelaskan pergantian anggota KPU dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
"Masalahnya sudah jelas, tinggal dilihat saja siapa calon terpilih yang berada pada nomor urut delapan, diverifikasi ulang secara administrasi maka nama itulah yang menggantikan anggota KPU diberhentikan," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, kata Jeirry pula, meskipun anggota KPU yang sekarang merasa sudah mampu bekerja dengan jumlah enam orang dan rencana DPR berencana memperpendek masa kerja KPU namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan
BACA JUGA: Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan
Pergantian ini sebaiknya tetap dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap UU," katanya.Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil seleksi anggota KPU tahun 2007 lalu, nomor urut delapan ditempati Saut SiraitMenurut Jeirry, pemerintah harus segera melantik Saut Sirait sebagai anggota KPUJika tidak, kemungkinan akan diperkarakan akan terbuka lebarSelain Saut Sirai, berturut-turut ada nama M Jafar dan Helviani(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Yusril di PBB Aman
Redaktur : Tim Redaksi