Gara-Gara Warisan,Tega Bunuh Saudara Kandung

Selasa, 11 Juli 2017 – 06:48 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BUTON - Demi menguasai harta warisan, Ilham dan Haryono tega bersekongkol menghilangkan nyawa Ratna (40).

Ratna adalah kakak kandung Hariyono, dan sepupu bagi Ilham.

BACA JUGA: Anak Lihat Ayahnya Terbunuh Saat Sedang Salat..

Mayat Ratna ditemukan dalam kondisi tak dikenal di salah satu kebun warga Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Minggu malam (9/7) sekitar 21.30 Wita.

Kedua tersangka dan korban merupakan warga Kota Baubau asal Wanci, Kabupaten Wakatobi.

BACA JUGA: Si Pembunuh Bocah Dalam Karung Pura - Pura Ikut Mencari, lalu Kabur

Dalam kasus pembunuhan sedarah ini, Ilham bertindak sebagai eksekutor sedangkan Hariyono merupakan otak perencananya.

Ilham tega menghilangkan nyawa sepupunya Ratna karena dipicu desakan ekonomi untuk menggelar acara aqiqah anaknya.

BACA JUGA: Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya

Desakan ini dimanfaatkan saudara kandung korban, Hariyono, dengan menjanjikan uang kepada Ilham untuk membunuh Ratna.

Harapannya ketika Ratna meninggal, maka harta warisan orang tua berupa rumah kos lantai dua di Jalan Wa Ode Walanda, Kelurahan Lanto, Kota Baubau bisa dikuasai Hariyono.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada 7 Juli 2017 tersangka Ilham datang ke Polsek Wolio, Polres Baubau untuk melaporkan sepupunya Ratna yang menghilang.

Ilham melaporkan Ratna telah meninggalkan rumah sejak 1 Juli 2017 dan belum kembali.

Namun entah desakan apa, dua hari berikutnya atau tepatnya 9 Juli 2017 Ilham bersama tersangka Hariyono datang kembali ke Polsek Wolio dengan membawa pengakuan bahwa mereka berdua telah membunuh Ratna.

Atas pengakuan ini, lanjut Hasan sapaan akrab Hasanuddin, Polsek Wolio langsung melakukan pengembangan menuju tempat kejadia perkara (TKP) pembunuhan.

Di tempat tersebut akhirnya ditemukan sesosok mayat wanita dalam kondisi hancur tak dikenal karena ternyata dibunuh sejak 1 Juli 2017 atau sembilan hari sebelum kedua tersangka mengaku.

Mengingat Busel merupakan wilayah hukum Polres Buton, maka Polsek Wolio ketika itu langsung melakukan koordinasi dengan Hasan untuk dilakukan olah TKP.

Setelah itu, kedua tersangka dibawah menuju Polres Buton untuk diamankan di dalam sel tahanan sambil dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk motif pembunuhan, tersangka Hariyono sebagai otaknya ingin menguasai harta warisan orang tua yang dikelola korban. Sedangkan Ilham diiming-imingi uang oleh Hariyono bahwa kalau kau bunuh itu saya kasih uang. Ilham pada saat itu anaknya mau diaqiqah sehingga melakukan apa yang disuruh Hariono,” kata Hasan.

Ilham membunuh Ratna dengan sepotong kayu sebesar lengan pria dewasa.

Barang bukti tersebut sudah dibuang di kali dekat jembatan perbatasan wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Hasan menambahkan, sebelum pembunuhan dilakukan, korban mengajak Ilham untuk pergi ke rumah dukun di Kecamatan Lapandewa dengan mobil.

Namun nahasnya, di tengah perjalanan Ilham memanfaatkan kesempatan untuk merealisasikan rencananya membunuh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (Fajar/BP/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler