Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Ini Lakukan Ini Setiap Beraksi

Kamis, 07 Januari 2016 – 04:54 WIB

jpnn.com - TALO - Seorang kakek berinisial Dr (65), diringkus polisi karena mencabuli seorang remaja 15 tahun. Warga Kecamatan Talo itu ditangkap di Desa Margo Sari, Senin (4/1) kemarin, tepat seminggu setelah Pj membuat laporan polisi. 

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Seluma,” ujar Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Ferry Putra S, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Ya Ampun, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Belanja Petai

Dari interogasi yang dilakukan Sat Reskrim, tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan kakek ini juga membenarkan telah meraba-raba kemaluan korban yang menderita cacat mental itu. 

Bahkan sesekali melakukan pengancaman terhadap korban. Hal ini dilakukan setelah tersangka khawatir jika perbuatannya yang di lakukan sebanyak 3 kali ini diketahui orang tua korban.

BACA JUGA: Polisi Akui Sulit Lacak Bos Muncikari kasus Nikita Mirzani

“Untuk sementara tersangka telah mengakui perbuatannya melawan hukum. Namun, tersangka membantah berhubungan intim dengan korbannya," ujar Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, aksi yang dilakukan pelaku tersebut telah terjadi selama bulan Desember, bahkan sudah terhitung tiga kali. Dalam melancarkan aksi ini, pelaku pertama kalinya berjanji akan memberikan uang. Namun setelah aksinya berhasil, pelaku justru mengancam korban akan membunuhnya jika diberitahu kepada orang tua. 

BACA JUGA: Wartawan Ditahan Polisi, Loh...kok Luka Memar?

Tidak puas sekali mencabuli korban, pelaku kembali memanggil korban ke belakang rumah, persisnya di lumbung padi. Korban kemudian kembali digarap pelaku. Bahkan terakhir kejadian Kamis (24/12) lalu di ruang tamu rumah pelaku. 

“Dalam menjelankan aksi tersebut pelaku hanya melakukan pencabulan dan meraba-raba semata. Namun dengan nada pengancaman,” ujar Kasat.

Akibat tindakannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindunggan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur,” ujar Kasat.(333/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Para Mami Saling Tukar Informasi Nama Pelanggan Artis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler