KPK Diminta Tak Ciut Nyali Mengusut Dugaan Korupsi di KBN

Senin, 24 Juni 2019 – 20:44 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak takut dalam menangani kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Permintaan itu disampaikan Ketua Front Masyarakat Antikorupsi Indonesia (F-MAKI), Syaefudin selaku pihak pelapor kasus ini.

Syaefudin mengaku telah dimintai keterangan oleh KPK terkait dua laporan yang diadukan pihaknya, pada Selasa (18/6) lalu. Dua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi, Direktur Keuangan PT KCN dan M Sattar Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019, serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33.875.781.771 tertanggal 22 Maret 2019.

BACA JUGA: Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala

“Dalam pemenuhan undangan dimaksud, kami memberikan dan sekaligus meminta penjelasan tentang laporan kami tersebut,” kata Syaefudin kepada wartawan, Senin (24/6).

Syaefuddin meyakini, laporan dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana PT KCN merupakan kasus yang sederhana. Selain itu, dalam laporan kepada KPK, Syaefudin mengaku turut menyertakan bukti-bukti pendukung dan melibatkan ASN serta sangat jelas unsur korupsinya.

BACA JUGA: Suriadi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Untuk itu, Syaefudin meyakini KPK tak sulit dalam mengusut kasus ini. Namun, katanya, pihak KPK baru bisa menindaklanjuti kasus ini jika ada SP-3 dari Pihak Polda Metro Jaya. Padahal, Syaefudin menyatakan, substansi perkara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya ke KPK berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum, meskipun obyek perkaranya sama.

Untuk itu, Syaefudin mengaku heran dengan langkah KPK yang tidak segera menindaklanjuti laporannya. “Kami menduga KPK telah dengan sengaja berusaha menghindar dan atau mengulur-ulur waktu” ungkap Syaefudin. (dil/jpnn)

BACA JUGA: ICW Tidak Suka Unsur Polisi dan Jaksa jadi Komisioner KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Nilai KPK Masih Banyak PR


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler