jpnn.com - RUTENG - Dua kakek ini terpaksa menikmati sisa hidupnya di balik terali besi. Parahnya, pria yang telah memiliki cucu itu terjerat kasus yang sama dan memalukan, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur pada tempat yang berbeda.
Kakek pertama bernama Agustinus Pagas (64), warga Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara yang dilaporkan keluarga korban YE (14) kepada polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada Juli 2014 lalu di kediamannya saat korban seorang diri.
BACA JUGA: Dua Bulan Bebas dari Bui, Begal Ditangkap Usai Beraksi
Kasus ini baru dilaporkan karena keluarga korban melihat perilaku korban YE yang berubah tingkah. Padahal, setelah ditelusuri korban diancam sebanyak tiga kali oleh kakek Agustinus Pagas agar tidak memberi tahu siapa-siapa termasuk orang tua korban.
"Pengakuan korban, pelaku tiga kali mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa," kata Kasatreskrim Polres Manggarai, AKP Yuda Wiranegara kepada Timor Express (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Astaga, Siswi SMP Terancam tak Ikut Unas Gara-gara Dihamili Sang Kepsek
Saat kejadian, pelaku mendobrak pintu lalu memaksa korban masuk kamar dan melakukan persetubuhan. Kemudian, lanjut AKP Yuda, Kamis (16/4) lalu seorang kakek BE (62), warga Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, sekitar pukul 18.30 Wita melakukan pencabulan terhadap PB (10) yang masih duduk di bangku SD di Kota Ruteng.
Kronologisnya, ketika korban yang melintas di depan rumah pelaku, kakek BE memanggilnya dan menyuruh masuk ke dalam rumah. Ruang tamu yang masih kosong dan gelap dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Korban digendong pada bagian paha, kemudian dicium oleh pelaku berkali-kali.
BACA JUGA: Serbuan PSK Eks Dolly Bikin Resah Warga Manggar Sari
"Saat korban berteriak dan hendak melarikan diri dari pelukan pelaku, korban malah dipeluk erat," katanya.
Beruntung, korban masih bisa diselamatkan dan melarikan diri. Tiba di rumah, korban melaporkan kepada orang tua jika telah diperlakukan aneh oleh kakek BE. Orang tua korban pun melaporkan ke RT dan diteruskan ke polisi untuk diproses secara hukum.
"Pelaku sudah diperiksa dan mengakui telah mencium bibir korban sebagai bentuk kasih sayang," katanya.
Terhadap ulah dua kakek tersebut katanya, kakek BE dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan, kakek AP dijerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1).(kr2/ays/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk Hambat Evakuasi Mayat Laki-laki Setengah Telanjang
Redaktur : Tim Redaksi