Garap Kasus Anies, Polda Metro Jaya Tunggu Ombudsman

Kamis, 31 Mei 2018 – 20:52 WIB
Sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk tenda pedagang kaki lima. Foto: Derry Ridwansah/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, kini penyidik fokus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia.

BACA JUGA: Usut Laporan PKPI, Polda Metro Jaya Garap Komisioner KPU

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, sengaja mereka berkoordinasi dengan Ombudsman karena sebelumnya telah ada rekomendasi dari pengawas layanan publik itu untuk Pemprov DKI.

Dalam rekomendasi itu, Pemprov DKI diberi waktu 60 hari untuk menjalankannya. "Hasilnya apakah ada kesepakatan lain saya belum tahu," kata Adi, Kamis (31/5).

BACA JUGA: Vonis Bebas Alfian Tanjung Bukti Nyata Kriminalisasi Ulama

Dia mengatakan, nantinya polisi akan bertanya pada Ombudsman. "Pandangan mereka terkait penataan kawasan Tanah Abang itu seperti apa, kami akan tanyakan," tambah dia.

Dari koordinasi dengan Ombudsman itu, polisi baru bisa menentukan sikap apakah kasus berlanjut atau tidak. "Apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa dilakukan proses hukum," tegas dia.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Ragu Laporkan Ormas Pemalak Berkedok THR

Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Cyber Indonesia terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi..


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler