Vonis Bebas Alfian Tanjung Bukti Nyata Kriminalisasi Ulama

Rabu, 30 Mei 2018 – 21:53 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis bebas untuk terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung menjadi pukulan telak bagi Polri. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, vonis bebas itu menjadi bukti bahwa kriminalisasi terhadap ulama bukan omong kosong.

"Putusan bebas itu membuat tuduhan polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas tanggung jawab Polri untuk mengklarifikasinya,” kata Neta, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Polisi Sebut Alfian Tanjung Bukan Bebas, tapi Lepas

Mantan wartawan itu menjelaskan, Polri harus menjadikan vonis bebas untuk Alfian sebagai pelajaran penting. Sebab, langkah Polri menjerat Alfian belakangan terbukti cenderung emosional dan tak proporsional.

Sebelumnya Alfian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, polisi langsung menjemputnya dan menjeratnya dengan kasus baru hingga akhirnya diadili di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Bantah Ada Kriminalisasi

"Tapi sudahlah, sudah terjadi. Namun dari kasus ini ada yang menarik, yakni ada perbedaan dalam memandang ujaran kebencian antara polisi dan hakim, meski keduanya menggunakan undang-undang yang sama," tegasnya.

Neta menambahkan, vonis bebas bagi Alfian bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus-kasus yang sama nantinya. Polri, kata Neta, harus mencermati hal ini agar ke depannya tak gampang menjerat seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.

BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding

"Setelah bebas, Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, morel maupun materiel terhadap Polda Metro Jaya yang sudah menahannya," paparnya.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfian Tanjung Divonis Bebas, Masinton Pasaribu Geram Banget


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler