Garap Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Aher

Selasa, 27 Agustus 2019 – 12:48 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Pria yang akrab disapa Aher itu masuk dalam daftar saksi untuk tersangka atas nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

“Hari ini penjadwalan ulang. Yang bersangkutan (Aher, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/8).

BACA JUGA: Beredar Kabar Saham LKPR Masuk Indeks Morgan Stanley

Aher sudah tiba di Gedung KPK. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak berkomentar banyak soal pemanggilan oleh KPK.

“Undangannya enggak sampai. Enggak tahu saya (materi pemeriksaan),” kata Aher sembari melangkah ke lobi KPK.

BACA JUGA: Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

BACA JUGA:

Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Terkait Meikarta

BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto merupakan dua tersangka terakhir.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk memuluskan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017. Adapun Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK menjerat Iwa dengan Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Bartholomeus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.(tan/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majukan Banten, Lippo Karawaci Raih Penghargaan Bergengsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler