jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Pria yang akrab disapa Aher itu masuk dalam daftar saksi untuk tersangka atas nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
“Hari ini penjadwalan ulang. Yang bersangkutan (Aher, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Beredar Kabar Saham LKPR Masuk Indeks Morgan Stanley
Aher sudah tiba di Gedung KPK. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak berkomentar banyak soal pemanggilan oleh KPK.
“Undangannya enggak sampai. Enggak tahu saya (materi pemeriksaan),” kata Aher sembari melangkah ke lobi KPK.
BACA JUGA: Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya
BACA JUGA:
Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Terkait Meikarta
BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta
Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya
KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto merupakan dua tersangka terakhir.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk memuluskan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017. Adapun Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK menjerat Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Bartholomeus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majukan Banten, Lippo Karawaci Raih Penghargaan Bergengsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga