Garap Pacar di Rumah Nenek, Remaja Diciduk Polisi

Selasa, 08 April 2014 – 08:14 WIB

jpnn.com - CIREBON – Nr (19), warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).

Pasalnya, dia dituduh memerkosa pacarnya yakni FA (16), warga Gebang, Kabupaten Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, pelaku dijebloskan ke tahanan Satreskrim Polres Cikab.

BACA JUGA: Digorok Cucu, Nenek Tewas

Pemerkosaan bermula ketika Rabu dinihari lalu (26/3), sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mengirim SMS kepada korban mengajak bertemu di depan sebuah rumah ditinggal kosong penghuninya. Usut punya usut, rumah tersebut milik nenek tersangka.

Singkat cerita, tersangka telah merencanakan aksi bejatnya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka.

BACA JUGA: Calon Pengantin Tewas Ditikam saat Minta Restu Ortu

Korban rupanya termakan bujuk rayu tersebut. FA merelakan kehormatannya direnggut pacarnya sendiri itu hingga berulang kali. Beberapa minggu kemudian orang tua korban pun kesal terhadap tersangka, dan melaporkannya ke Polres Cikab. Petugas Unit PPA Polres Cikab yang menerima laporan langsung mencari dan berhasil menangkap tersangka.

”Hubungan saya dengan dia (korban,red) sudah 2 tahun. Jadi tidak mungkin saya tidak bertanggung jawab. Kita melakukan itu sama-sama suka, tidak ada pakasaan sama sekali,” ujar tersangka Nr kepada RADAR CIREBON, Senin (7/4).

BACA JUGA: Bapak Dirikan TPS, Anak Dicabul Tukang Sol Sepatu

Kanit PPA, Aipda Sri Muryanti mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

“Kurungan penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya.(arn/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Caleg Buang Bayi, Tubuh tak Lengkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler