Garap Pejabat Banten Hingga 11 Jam untuk Kasus Alkes

Jumat, 21 Februari 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Husni Hasan, Asisten Daerah II Provinsi Banten sebagai saksi untuk ratu Atut Chosiyah. Selama hampir 11 jam Husni diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2011-2013 di provinsi yang dipimpin Ratu Atut itu.

Namun, Husni yang ditanya wartawan tentang pemeriksaan di KPK hanya memberi jawaban singkat. "Dimintai keterangan terkait dengan kasus Ibu Ratu Atut Chosiyah. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Husni di KPK, Jakarta, Jumat (21/2).

BACA JUGA: Ketua Timses Soekarwo Bisa Dijerat KPK

Husni keluar dari KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Ia enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal pengadaan alkes itu. "Tadi sudah saya sampaikan (ke penyidik, red),” kelitnya.

Meski demikian ia mengakui mendapat banyak pertanyaan dari penyidik.  "Ada tiga puluhan pertanyaan saya jawab semua," tandasnya.

BACA JUGA: Aparat Hukum Sering Takut-takuti Pejabat

Setelah itu, Husni langsung pergi meninggalkan KPK dengan menggunakan mobil Honda CRV warna hitam dengan plat nomor A 1222 DH.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Bantu Pemerintah Pulihkan Kondisi Pasca-bencana

Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal 12 huruf e kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.

Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elit Politik Sasaran Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler