jpnn.com - JAKARTA--Nasib Ketua Tim Pemenangan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf, Zainuddin Amali di ujung tanduk setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Jika terbukti memberi janji atau hadiah senilai Rp 10 miliar untuk Akil, Zainuddin yang juga Ketua DPD I Golkar di Jatim, bisa dijerat KPK.
BACA JUGA: Aparat Hukum Sering Takut-takuti Pejabat
Hal ini disampaikan oleh Otto Hasibuan yang merupakan pengacara dari Khofifah Indar Parawansa, saingan Soekarwo di Pilkada Jatim.
"KPK sekarang juga menjerat orang menerima janji dari orang lain. Jadi berdasarkan itu, harus dibuktikan dulu. Kalau terbukti, pasti KPK bisa melanjutkan kasus itu," ujar Otto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (21/2).
BACA JUGA: Bantu Pemerintah Pulihkan Kondisi Pasca-bencana
Sebagai seorang praktisi hukum, Otto menilai kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Pilkada Jawa Timur berpotensi akan dilanjutkan prosesnya oleh KPK.
Oleh karena melihat potensi itulah, Otto menyatakan mundur sebagai pengacara Akil. Ia tidak ingin terjadi konflik kepentingan, karena ia pun harus membela Akil sekaligus Khofifah yang mencari keadilan.
BACA JUGA: Elit Politik Sasaran Penyadapan
"Saya pertama kali milik Khofifah. Saya terima Akil sebagai klien karena tidak ada persoalan Pilkada Jatim. Tapi di tengah jalan ada dakwaan itu. Kalau saya tetap bersama Akil, saya pasti tidak maksimal membelanya," terang Otto.
Menurut Otto, Akil sampai dengan maju ke meja hijau di Pengadilan Tipikor kemarin, kukuh menyatakan bahwa Khofifah seharusnya memenangkan sengketa pilkada Jatim di MK.
Kini, pembuktianlah yang ditunggu pihak Khofifah dan Otto sebelum merencanakan mengajukan gugatan pelantikan Soekarwo dan Ipul di PTUN. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Haji
Redaktur : Tim Redaksi