Garuda Food - Dua Kelinci Berdamai

Senin, 14 Juli 2008 – 10:21 WIB
JAKARTA – Perseteruan PT Garuda Food dan PT Dua Kelinci memperebutkan penggunaan merek Katom (kacang atom) akhirnya berakhir damaiKedua raksasa panganan ringan itu sepakat menghentikan sengketa hukum dan menempuh penyelesaian di luar hukum.
Kuasa hukum PT Garuda Food Budi Herlambang menuturkan, akta perdamaian telah ditandatangani CEO Garuda Food Sudhamek dan Dirut PT Dua Kelinci Hadi Sutiyono

BACA JUGA: 16 Investor Lirik Sektor Gula

Keduanya didampingi Wakil Komisaris PT Sinar Mas Ghandi Sulistyanto dan Vina Santhaeto
Perdamaian kedua perusahaan asal Pati itu antara lain diprakarsai Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat

BACA JUGA: Imbal Hasil Asuransi Menurun


Salah satu klausul akta perdamaian adalah merek Katom disepakati milik PT Dua Kelinci
Namun, Garuda Food tetap boleh menggunakan merk Katom maksimal selama tiga bulan usai penandatanganan akta perdamaian.
"Ke depan, kedua pihak juga sepakat lebih menekankan penyelesaian masalah dengan musyawarah serta menjalankan etika bisnis," kata Budi.
Perseteruan dua perusahaan itu bermula dari gugatan yang dilayangkan Garuda Food ke Pengadilan Niaga Semarang atas penggunaan merek Katom yang digunakan PT Dua Kelinci

BACA JUGA: Penghasilan Rp 1,3 Juta Wajib Bayar Pajak

Garuda Food merasa lebih dulu mempopulerkan merek tersebutNamun, Dua Kelinci menyanggah karena merek dagang Katom telah didaftarkan lebih dulu oleh perusahaannya.
Pengadilan Niaga Semarang pada akhir 2007 memenangkan Garuda Food sebagai pemilik merekNamun, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan PT Dua Kelinci berhak atas merek Katom(noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meretas Impian Mobil Hijau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler