Kuasa hukum PT Garuda Food Budi Herlambang menuturkan, akta perdamaian telah ditandatangani CEO Garuda Food Sudhamek dan Dirut PT Dua Kelinci Hadi Sutiyono
BACA JUGA: 16 Investor Lirik Sektor Gula
Keduanya didampingi Wakil Komisaris PT Sinar Mas Ghandi Sulistyanto dan Vina SanthaetoBACA JUGA: Imbal Hasil Asuransi Menurun
Salah satu klausul akta perdamaian adalah merek Katom disepakati milik PT Dua Kelinci
"Ke depan, kedua pihak juga sepakat lebih menekankan penyelesaian masalah dengan musyawarah serta menjalankan etika bisnis," kata Budi.
Perseteruan dua perusahaan itu bermula dari gugatan yang dilayangkan Garuda Food ke Pengadilan Niaga Semarang atas penggunaan merek Katom yang digunakan PT Dua Kelinci
BACA JUGA: Penghasilan Rp 1,3 Juta Wajib Bayar Pajak
Garuda Food merasa lebih dulu mempopulerkan merek tersebutNamun, Dua Kelinci menyanggah karena merek dagang Katom telah didaftarkan lebih dulu oleh perusahaannya.Pengadilan Niaga Semarang pada akhir 2007 memenangkan Garuda Food sebagai pemilik merekNamun, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan PT Dua Kelinci berhak atas merek Katom(noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meretas Impian Mobil Hijau
Redaktur : Tim Redaksi