jpnn.com - JAKARTA UTARA - Polsek Sunda Kelapa, Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pencuri berinisial TR (TR) di Pelabuhan Muara Angke. Warga asal Lempuyang, Serang, Banten itu ditangkap saat operasi cipta kondisi di Pelabuhan Muara Angke.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit handphone (HP) dan dompet berisi uang tunai Rp 786 ribu. TR ternyata merupakan residivis.
BACA JUGA: Suami tak Memuaskan, Kartika jadi Bintang Video Mesum
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Anton Elfrino Trisanto mengatakan, aksi tersangka sudah meresahkan warga. Pasalnya, selain mencuri, tersangka juga sering mengambil dompet dan HP warga.
"Saat warga sedang istirahat tidur, tiba-tiba tersangka mengambil dompet dengan cara menyilet celana korban. Setelah diperiksa ternyata seorang residivis," ujar Anton, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Perwira TNI AD Dipecat Lantaran Nyabu
Anton menambahkan, tersangka TR masuk ke counter HP. "Tersangka kemudian mengambil dompet dan dua HP di counter tersebut," ungkapnya.
Petugas yang curiga langsung membekuk tersangka di depan SPBU Muara Angke. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," beber Anton.(dai/jpnn)
BACA JUGA: Kartika Kaget Video Mesumnya Beredar di Masyarakat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi