jpnn.com - SALATIGA - Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus pelaku pencurian sepeda motor, Faisal Jamari (45) warga kampung Pancoran, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap saat berada di Terminal Kartosuro, Solo, Jumat ( 9/1) kemarin. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari hasil kejahatan tersangka.
Keterangan yang dihimpun Jateng Pos (Grup JPNN), Minggu (11/1), bermula dari kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik Sudaryanto yang kos di Jalan Hasanudin, kampung Banjaran, Salatiga pada 13 Desember lalu. Dari kejadian ini, korban mencurigai Faisal teman kosnya yang menghilang dan tak pernah kembali ke kosnya setelah peristiwa itu.
BACA JUGA: Kapal Kemenhub Tenggelam di Ternate
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Salatiga. Dari hasil penyelidikan selama hampir tiga pekan, polisi akhirnya mendapat informasi dari masyarakat tentang identitas pelaku dan berada di Terminal Kartosuro. Petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan meringkusnya.
Dari keterangan pelaku, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke sebuah tempat di Kartosuro dan hasilnya dipakai untuk membeli seperangkat komputer yang ikut disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Bupati Kobar Berharap KNKT Serahkan Bangkai QZ8501
"Saat saya berada di kos, saya melihat sepeda motor korban yang masih ada kuncinya. Tanpa berpikir (resikonya) langsung saya bawa lari motor itu. Kemudian saya jual ke Kartosuro. Saya jual Rp 2,5 juta untuk beli komputer dan sisanya untuk makan sehari-hari," kata Faisal.
Wakapolres Salatiga AKBP Iwan Irmawan mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Terminal Kartosuro, Sukoharjo. Saat itu barang bukti sepeda motor sudah ia jual, namun berhasil ditemukan dan diamanka petugas. "Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya. (deb/saf)
BACA JUGA: Maling Motor Sesuai Pesanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasban Berstatus Terdakwa, Keppres Sekda Sumut Bisa Dikaji Ulang
Redaktur : Tim Redaksi