Kekasih Sibuk tak Ada Waktu Jalan Berduaan, Jadinya Begini

Rabu, 19 April 2017 – 14:32 WIB
Syafi’i harus mengenakan baju tahanan. Dia tega membawa kabur mobil kekasih lantaran sakit hati. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dipicu sakit hati, M.Syafi’I, 36, membawa kabur mobil milik kekasihnya. Tidak terima, sang kekasih akhirnya melapor polisi.

Mendapatkan laporan dari sang kekasih yang kehilangan mobil, anggota Jatanras Polres Balikpapan langsung merespons dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: ‘Bang Jangan tinggalkan Deka Bang, Bangun Bang’

Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk mencari dalang pencurian. Polisi curiga karena tersangka, orang dekat korban menghilang.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi kami mengarah ke tersangka. Namun, sedikit mengalami kesulitan lantaran pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Jember. Karena itu, kami kirim empat personel berpakaian preman untuk melacak keberadaannya dan berhasil kami bekuk di rumah orangtuanya," terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Siswa SMP Korban Amukan Massa

Sementara, Syafii sendiri mengaku perbuatannya itu. "Dia selalu sibuk dengan pekerjaan. Tidak pernah ada waktu buat berdua jalan-jalan," ungkap Syafi'I, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian mobil milik kekasihnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Aksi pencurian terjadi 16 Februari lalu. Dari awal, Syafi'i yang sakit hati meminjam kunci mobil. Kunci tersebut kemudian digandakan.

BACA JUGA: Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes

Kesempatan datang ketika kekasihnya itu sedang pengajian di rumah seorang keluarga di kawasan Gunung Pasir.

Syafi'i tanpa rasa kasihan langsung membawa kabur dan menyembunyikan mobil kekasihnya itu di rumah kawannya di kawasan Km 4,5 Balikpapan Utara, Kaltim.

"Sebulan saya tinggal di rumah teman. Enggak ada niat mencuri, Mas. Hanya mau kasih pelajaran aja buat dia. Kalau dia minta maaf pasti saya kembalikan," kilahnya di Ruang Pemeriksaan Jatanras Polres Balikpapan.

Barang bukti berupa mobil Yariz hitam berhasil diamankan. Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/rdh/rsh/k16)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pria Bertato Ngintip dari Jendela, Hmmm.....


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler