jpnn.com - JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho mengaku tahu bahwa Otto Cornelis Kaligis memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mendapat laporan tersebut dari sang istri Evy Susanti.
Menurut Gatot, Evy pernah melapor bahwa Kaligis akan "mengamankan" pihak PTUN agar gugatan bisa dimenangkan. Evy juga menyampaikan bahwa ada pemberian kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA: Menteri di Bidang Ekonomi Layak Diganti
"Kalau saya gak keliru ada yang buat tersampaikan untuk hakim," kata Gatot saat bersaksi dalam sidang untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Gatot mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Kaligis mengenai gugatan PTUN. Semua komunikasi dengan advokat senior itu dilakukan melalui Evy.
BACA JUGA: Psikolog: Jangan Dikebiri, Predator Seksual di Hukum Mati Saja
Jaksa KPK pun sempat menanyakan apakah Gatot mengetahui tentang pertemuan Kaligis dengan hakim PTUN pada tanggal 5 Juli 2015. Pasalnya, dalam pertemuan itu Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary menyerahkan amplop berisi uang kepada hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Gatot pun mengaku tahu adanya pertemuan itu. Lagi-lagi mengaku dapat informasi tersebut dari laporan Evy. "Seingat saya dilaporkan. Kalau konteks pengurusan itu (PTUN) saya lebih percaya ke istri saya," jelasnya.
BACA JUGA: HEBOH: Raja Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 14 Anak
Politikus PKS ini juga mengungkapkan bahwa Evy pernah dua kali mengirimkan uang kepada Kaligis untuk keperluan PTUN. Pengiriman pertama senilai USD 30 ribu dan selanjutnya USD 2500.
Namun pria asal Magelang, Jawa Tengah ini mengklaim bahwa Evy tidak pernah menjelaskan secara rinci untuk keperluan apa uang dolar tersebut. Yang dia ketahui hanyalah uang itu merupakan permintaan Kaligis.
"Seinget saya semua permintaan ke istri saya atas permintaan OCK," tutur Gatot.
Seperti diketahui, Kaligis diduga bersama-sama Gatot dan Evy memberi suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan untuk gugatan uji kewenangan Kejati Sumut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... VULGAR: KPAI Ungkap Perilaku Anak Indonesia Yang Mencengangkan Ini
Redaktur : Tim Redaksi