jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung M.Prasetyo tak peduli ocehan istri muda Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, yang menyebut suaminya pernah menyandang status tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan, biarkan saja nanti bukti yang berbicara apakah benar sebelumnya Gatot pernah menyandang status tersangka. "Biarkan saja dia (Evy) ngoceh tentang itu. Nantikan akan berhadapan dengan bukti-bukti yang ada," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Menag Minta Penggunaan Chip di Gelang Jemaah Haji
Dia menegaskan, Kejagung memang pernah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan soal bansos Sumut. Apalagi, sejauh ini sudah ada sekitar 60 saksi yang dimintai keterangan. "Sudah 60 saksi yang diperiksa, pasti ada sprindiknya," katanya.
Hanya saja, ia berdalih, belum ada penetapan tersangka. Menurutnya, untuk menetapkan tersangka tentu ada tahapan-tahapan. "Itu kan keseluruhan, itu kan paket," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
BACA JUGA: Dua Anggotanya Tertembak Paskhas TNI AU, Kapolri Pastikan...
Sebelumnya istri muda Gatot, Evy Susanti mengatakan, suaminya sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kejagung. Menurut Evy, Kejagung pernah melayangkan surat penggilan pemeriksaan kepada Sekda dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus bansos.
Dalam kedua surat itu tertulis nama Gatot dengan status sebagai tersangka. "Iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu (surat panggilan)," kata Evy usai bersaksi dalam sidang untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Siapa Aktor Pembantaian Salim Kancil? Begini Cara Polisi Menelisiknya
BACA ARTIKEL LAINNYA... KEREN! DPR Raih WTP Enam Kali Berturut-turut
Redaktur : Tim Redaksi