SORONG- Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD kemarin (19/10) memasuki babak putusanMajelis hakim yang diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa MD dengan hukuman 6 tahun penjara
BACA JUGA: Bela Penjudi, TNI Todong Polisi
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brigita,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya
BACA JUGA: Korban Mutilasi Pengusaha Website
Karenanya terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatannya tersebut.Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya merusak masa depan korban
BACA JUGA: Ryan Jagal Donorkan Organ Tubuhnya
Selain itu terdakwa juga meminta untuk diberikan keringanan hukuman.Kasus persetubuhan ini terjadi Juli 2010 lalu . Kejadiannya berawal ketika terdakwa MD sering datang ke rumah temannya di Km 7 Distrik Sorong TimurTernyata di rumah itu korban juga sering ke tempat tersebutDisitulah pelaku dan korban bertemu hingga akhirnya keduanya pun merajut kasih alias pacaran.
Namun hubungan pacaran itu dinodai dengan perbuatan terdakwa yang menyetubuhi korban layaknya suami istriSetelah mengetahui perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak KepolisianDalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukumannya maksimal 18 tahun penjara.
Sementara dalam kasus persetubuhan lainnya dengan terdakwa lain, berinisial YT, majalis hakim yang juga diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjaraPutusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Terdakwa YT menyetubuhi korban yang juga masih dibawah umur-berusia 15 tahun, pada bulan Februari 2010 lalu. Saat itu terdakwa mengajak korban untuk lari dari rumahnya dan bertemu di areal kompleks Tembok BerlinSelanjutnya terdakwa mengajak korban ke rumah teman korban dan menginap di sanaKedua insan berlainan jenis itu kemudian tinggal bersama-sama selama 3 bulan lebih
Selama dalam pelarian itulah, terdakwa menggauli korban layaknya suami istriAtas peruatannya itu, terdakwa YT dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur Akibat perbuatannya itu, kini terdakwa harus meringkuk di sel Lapas Sorong selama 6 tahun(mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Ditebas di Jembatan Ampera
Redaktur : Tim Redaksi