Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun

Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:27 WIB

SORONG-  Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD  kemarin (19/10) memasuki babak putusanMajelis hakim yang diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa MD dengan hukuman 6 tahun penjara

BACA JUGA: Bela Penjudi, TNI Todong Polisi

Putusan majelis hakim ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brigita,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terhadap  putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya
Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa MD terbukti menyetubuhi  korban yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar  (15).  Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa

BACA JUGA: Korban Mutilasi Pengusaha Website

Karenanya terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya merusak masa depan korban
Sedangkan  yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut

BACA JUGA: Ryan Jagal Donorkan Organ Tubuhnya

Selain itu terdakwa juga meminta untuk diberikan keringanan hukuman.

Kasus persetubuhan ini terjadi Juli 2010  lalu .  Kejadiannya berawal ketika terdakwa MD sering datang ke rumah temannya di Km 7 Distrik Sorong TimurTernyata di rumah itu  korban juga sering ke tempat tersebutDisitulah pelaku dan korban bertemu hingga akhirnya keduanya pun merajut kasih alias pacaran.

Namun hubungan pacaran itu dinodai  dengan perbuatan terdakwa yang menyetubuhi korban layaknya suami istriSetelah mengetahui perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini  ke pihak KepolisianDalam kasus ini  terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukumannya maksimal 18 tahun penjara.

Sementara dalam kasus persetubuhan lainnya dengan terdakwa lain, berinisial YT, majalis hakim yang juga diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjaraPutusan ini  lebih ringan dari tuntutan JPU  Wiliam.P,SH  yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman  9 tahun penjara.

Terdakwa YT menyetubuhi korban yang juga masih dibawah umur-berusia 15 tahun, pada  bulan Februari 2010 lalu.  Saat itu terdakwa mengajak korban untuk lari dari rumahnya dan bertemu di areal kompleks Tembok BerlinSelanjutnya terdakwa mengajak korban ke rumah teman korban dan menginap di sanaKedua insan berlainan jenis itu kemudian tinggal bersama-sama selama 3 bulan lebih

Selama dalam pelarian itulah, terdakwa menggauli korban  layaknya suami istriAtas peruatannya itu, terdakwa YT  dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur Akibat perbuatannya itu, kini terdakwa harus meringkuk di sel Lapas Sorong selama 6 tahun(mus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Ditebas di Jembatan Ampera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler