jpnn.com - CIREBON – Nr (19), warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).
Pasalnya, ia dituduh telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya yakni FA (16), warga Gebang, Kabupaten Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, pelaku kemudian digelandang dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Satreskrim Polres Cikab.
BACA JUGA: Garap Pacar di Rumah Nenek, Remaja Diciduk Polisi
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula, Rabu dinihari lalu (26/3), sekitar pukul 01.00, mengirim sms kepada korban mengajak bertemu di depan sebuah rumah yang ditinggal kosong penghuninya.
Usut punya usut, rumah tersebut milik nenek tersangka. Tanpa menaruh curiga apa pun kepada tersangka, korban pun menyanggupi permintaan tersebut.
Sesampainya di TKP, tersangka sudah menunggu korban. Kemudian tersangka membawa masuk korban ke dalam rumah tersebut. Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban untuk melakukan aksi bejatnya itu. Bahkan, korban diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka.
BACA JUGA: Digorok Cucu, Nenek Tewas
Korban rupanya termakan bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap gadis yang masih berstatus pacar itu berulang-ulang kali. Namun, beberapa minggu kemudian orang tua korban pun kesal terhadap tersangka, karena tidak menepati janjinya untuk menikahi putrinya.
Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka kepada korban kemudian dilaporkannya ke Polres Cikab. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cikab yang menerima laporan langsung mencari dan berhasil menangkap tersangka.
BACA JUGA: Calon Pengantin Tewas Ditikam saat Minta Restu Ortu
”Hubungan saya dengan dia (korban,red) sudah 2 tahun. Jadi tidak mungkin saya tidak bertanggung jawab. Kita melakukan itu sama-sama suka, tidak ada pakasaan sama sekali,” ujar tersangka Nr kepada Radar Cirebon (Grup JPNN) di Mapolres Cikab, kemarin (7/4).
Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Iwan Gunawan SH didampingi Kanit PPA AIPDA Sri Muryanti mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. “Kurungan penjaranya minimal 3 tahun dan maksimala 15 tahun,” jelas Kasubag Humas. (arn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Dirikan TPS, Anak Dicabul Tukang Sol Sepatu
Redaktur : Tim Redaksi