Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi

Jumat, 28 Januari 2011 – 10:32 WIB

BATAM - Memacari gadis yang masih dibawah umur tentu tidak ada salahnyaTapi apabila sang pacar nekat dicabuli, hukum yang berbicara

BACA JUGA: BRI Bobol, Rp30 M Raib

Inilah yang dialami pria berinisil Ww,17
Dia harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah berkali-kali mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur itu, sebut saja Anggrek,15.

Anggrek masih tercatat sebagai siswi kelas 3 di salah satu SMP di Batam

BACA JUGA: Hamili Anak Kandung, Diganjar 12 Tahun

Namun gara-gara perkenalannya dengan Ww, ia harus 'lari' meninggalkan sekolah untuk ikut dengan pria yang telah memacarinya sejak akhir tahun 2009 lalu itu.

Orang tua Anggrek yang tak terima dengan perilaku anaknya yang memilih kabur bersama Ww terpaksa meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaannya.

Selama hampir dua tahun, pasangan yang masih dibawah umur ini nyaris tak bisa menghitung berapa kali telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kami melakukannya pertama kali bulan April 2010 lalu
Itu atas dasar suka sama suka karena dia (Anggrek,red) sangat cinta kepada saya," ujar Ww kepada wartawan di Mapolsek Nongsa kemarin (27/1).

Hubungan terlarang itu kembali terjadi beberapa bulan kemudian

BACA JUGA: Gara-gara Secangkir Bensin, Tiga Tewas

Ww mengaku sempat ingin menghentikan hubungan (pacaran) dengan Anggrek"Tapi dia tidak mau putusAlasan saya saat itu karena mau pulang ke kampung untuk jaga nenek," katanya.

Karena takut kehilangan pria pujaannya, Anggrek terpaksa nekat meninggalkan sekolahnyaIa bahkan pulang ke kampung halaman Ww selama 10 hari sejak tanggal 7 Januari lalu.

Di rumah itu kata Ww, neneknya sempat meminta Anggrek untuk kembali ke Batam dan melanjutkan sekolahnyaTapi Anggrek tetap nekat tinggal bersama WwOrangtua Anggrek yang telah mendengar keberadaan dimana anaknya itu langsung memboyong polisi ke kampung halaman Ww.

Menurut Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Supandi, setelah tiba di rumah Ww, mereka mendapati gadis 15 tahun itu sedang duduk bersama pelaku dan neneknya.

Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan sesuai laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua Anggrek"Kami telah menetapkan status tersangka kepada Ww karena diduga telah mencabuli pacarnya itu," ujar Supandi.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengaku saling cinta dan memang keduanya berpacaran sudah hampir dua tahunSayangnya kata Supandi, gadis yang dicabuli Ww itu masih dibawah umur.

Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP ayat 1 sub 1E KUHP dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(spt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Dulu, Baru Berani Menjambret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler