jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih membenarkan bahwa pansel akan dipanggil DPR. Dia mengaku alasan DPR memanggil pansel karena hasil seleksi tidak ada satu pun capim dari unsur kejaksaan.
“Tampaknya salah satu pertanyaannya dari capim tidak ada unsur dari kejaksaan,” ujar Yenti, Garnasih di Mabes Polri, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Wuih, Travel Halal Indonesia Kalahkan Malaysia
Yenti tak mempersoalkan pemanggilan itu, sepanjang sesuai prosedur. Meski demikian, dia heran karena pansel sebenarnya bertanggungjawab kepada presiden.
“Artinya bisa saja kita dipanggil. Masa masalah seperti ini Presiden-nya yang hadir? Pastilah kami yang hadir,” katanya.
BACA JUGA: Horee...Indonesia Sabet 3 Penghargaan di World Halal Travel Summit 2015
Yenti mengaku bahan-bahan terkait rekam jejak para capim, itu merupakan milik eksekutif atau presiden.
Dia memastikan, pemanggilan DPR tidak akan mengubah apapun yang sudah diputuskan pansel. Dijelaskan Yenti, berdasarkan Undang-undang pansel menyiapkan delapan nama. Tiga bulan setelah dikirim ke DPR, maka DPR harus sudah memilih dengan adanya fit and proper tes terlebih dahulu.
BACA JUGA: Migrasi ke Luar Negeri Tak Bisa Dicegah Selama Pertumbuhan Ekonomi Belum Meningkat
“Kita akan sampaikan di sana, saya harus terbuka. Harus dipahami itu adalah keputusan bersembilan (komisioner),” kataya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura: Kalau Dewie Tersangka Langsung Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi