jpnn.com - SAMOSIR--Menjamurnya kafe, bar, dan pub menjadi sasaran empuk bagi penjual bahan-bahan zat adiktif. Di kawasan wisata Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir misalnya, terdapat banyak kafe yang menawarkan Jamur Ketawa atau Magic Mushroom.
Dalam tiga tahun terakhir penjualan magic mushroom ini sangat terang-terangan. Tak jarang banyak papan yang menunjukan tempat tersebut menjual si jamur halusinasi ini.
BACA JUGA: Gubernur Minta Perawatan Kembar Siam Rahma-Rahmi Harus Tuntas
"Bisa dibilang awal masuknya jamur magic ini sekitar pertengahan 2013. Saat itu hanya penginapan dan kafe milik asing yang menjual jamur itu. Tapi sekarang banyak juga warga Samosir yang menjual atau menjadi perajin jamur yang tumbuh di kotoran kerbau atau babi. Tak jarang gara-gara jamur ini sering terjadi keonaran yang mengganggu warga asli Samosir," ujar Rusli seorang pemilik rumah makan muslim di Tuktuk Siadong.
Rusli menambahkan kurangnya patroli dari kepolisian setempat menjadi salah satu penyebab maraknya penjualan jamur ini. Menurutnya, banyak kafe asing atau penginapan yang tidak berizin menjajakan jamur ini.
BACA JUGA: Dituding Singapura Penyebar Paham ISIS, Begini Penjelasan Pihak Radio Hang FM
"Kebanyakan kafe yang jual jamur itu kafe yang tidak berizin atau masa izinnya sudah habis. Patroli dari polisi juga sangat kurang disini, padahal sekitar 3-4 tahun yang lalu patroli mingguan sering dilakukan polisi setempat. Makanya dulu Tuktuk enggak onar seperti sekarang," tambahnya.
Magic Mushroom atau si jamur ketawa adalah salah satu zat adiktif yang membuat para penggunanya berhalusinasi. Di Indonesia jamur jenis ini termasuk kategori narkotika golongan I yang diatur dalam UU Narkotika 35 Tahun 2009.
Oleh karena itu siapapun baik yang menggunakan, penjual, dan pemasok narkoba jenis ini bisa dijerat pidana. (mg5/JPNN)
BACA JUGA: Bu Susi, Belum Semua Nelayan di Gunungkidul Ikut Asuransi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi Terbit sejak 2006
Redaktur : Tim Redaksi