jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka melontarkan pernyataan mengejutkan. Politikus PDIP itu curiga Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin Presiden Joko Widodo dari kursi kekuasaannya.
Hal itu lantaran JK menyebut rekomendasi pansus angket DPR tentang Pelindo II hanya "saran politik", dengan begitu tidak wajib ditindaklanjuti. Padahal rekomendasi pansus angket wajib ditindaklanjuti pemerintah.
BACA JUGA: Heran, Rizal Ramli Rajin Kritik Menteri Rini dan Sudirman Said
"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin (12/21).
Selintas di pemikiran Rieke, JK tengah mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukanlah pansus angket dan berharap Presiden Joko Widodo percaya.
BACA JUGA: DPR: Pesawat Tempur T-50i Jatuh, Peringatan Bagi Pemerintah
Jika tidak ditindaklanjuti, maka presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan melanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan peraturan perundangan lainnya. Artinya, presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.
Dalam tata tertib DPR yang merupakan turunan UU MPR DPR DPD DPRD (MD3) tertera bahwa ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR mengusulkan hak menyatakan pendapat (HMP).
BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan KPK Soal Kasus RJ Lino
Setelah HMP digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), maka dapat berujung pada impeachment (pemakzulan) terhadap presiden.
"Kalau Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi presiden siapa ya? Silahkan rakyat Indonesia menjawabnya, saya yakin rakyat sudah cerdas," tandasnya.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Flu Burung
Redaktur : Tim Redaksi