jpnn.com, SURABAYA - Pria warga Brongggalan Sawah 6, Surabaya, inisial RMS, menjadi korban kejahatan yang dilakukan gay-nya Albertus Yoseph,28, warga Jalan Raya Karanglo 60.
Albertus nekat mengambil kartu kredit milik RMS. Kemudian, dikuras untuk membeli tas, sepatu, dan perawatan kecantikan hingga Rp 11, 5 juta.
BACA JUGA: Rahmat Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Kantor Polisi
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Ipda Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menangkap Albertus, menindaklanjuti laporan korban RMS yang kehilangan kartu kreditnya.
Setelah ditelusuri, ternyata kartu kredit korban diambil oleh pelaku. "Korban dan pelaku ini sudah saling kenal, dan memang memadu kasih," kata Abidin, Minggu (16/7).
BACA JUGA: Lagi Enak-Enak Dangdutan, Eh Ditangkap Polisi
Abidin mengatakan, setelah mencuri kartu kredit korban, pelaku menggunakan untuk belanja di Tunjungan Plaza, dan mal di Malang.
"Pelaku ini mengetahui PIN kartu kredit tersebut. Saat kami memeriksa CCTV di toko sepatu, ternyata pelaku ini yang membeli sepatu harga Rp 1,2 juta," ujarnya.
BACA JUGA: Ngebet Nikah, Duda 1 Anak Pilih Jalan Terlarang
Pencurian ini di tempat tinggal korban dan pelaku di Bratang Binangun 53. Pelaku mengambil kartu kredit korban, lantas memasukkan ke dalam tas baju miliknya.
Kemudian, pelaku ini menggunakan kartu kredit untuk 32 transaksi. Pelaku membelanjakan kartu kredit itu dengan membeli tas, sepatu dan perawatan tubuh sebanyak Rp 11,5 juta.
Menurut Abidin korban curiga lantaran dirinya mendapatkan tagihan kartu kredit dari bank sebesar Rp 11,5 juta. Korban merasa tidak menggunakan kartu kredit sebanyak itu, akhirnya korban melapor ke Polsek Tegalsari.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejadian, dimana tas, sepatu, make up, perawatan tubuh, celana, dan baju.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara," ujar Abidin.(sar/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Pencuri Cantik Menjalankan Aksinya
Redaktur & Reporter : Soetomo